![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Tujuh pelaku penjambretan yang beroperasi di Jalan Raya Wanacala, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah digelandang jajaran Polres Brebes. Meraka adalah Nursidik (35), Suhirman (23), Sandi (35), Prisyanto (30), Rustam Nawawi (23), Bahrudin (33) dan Usta Mulia (40) semuanya warga Brebes, Senin 30 Agustus 2010 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Wakapolres Brebes Kompol Sugeng Tiyarto, SH, MH di Mapolres Brebes, terungkapnya tujuh pelaku itu adalah hasil pengembangan dengan diciduknya Sandi, warga Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes yang menghubungi via sms ke ponsel salah satu tersangka yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah diketahui lokasinya masih disekitar Brebes, akhirnya dalam dua kali 24 jam ketujuh pelaku penjambretan dapat ditangkap,” ujar Wakapolres.
Dijelaskan, penjambretan terjadi pada Kamis 26 Agustus 2010 dengan hasil sebuah tas kulit warna coklat yang berisi uang tunai Rp 11.000.000, HP Sony Erikson warna abu-abu, KTP atas nama korban, Rodiyah warga Songgom, surat-surat perhiasan, buku nota jual beli bawang, STNK sepeda motor.
Kejadian bermula ketika Rodiyah, juragan bawang merah yang berboncengan dengan Dulhadi menggunakan sepeda motor Honda Revo hendak ke Desa Blubuk untuk melihat bawang. Sesampainya di jalan raya Wanacala Songgom, tiba-tiba motor Rodiyah dipepet sebuah motor Vixion warna merah yang di kendarai tersangka Prisyanto dan Rustam.
Prisyanto yang menyetir motor langsung menjambret tas bawaan Rodiyah, namun sayang tas tersebut jatuh ketanah. Tapi tak berselang lama dari belakang tersangka lain Usta yang membawa senjata tajam clurit dengan sepeda motornya segera mengambil tas yang jatuh.
“Mereka melakukan tindak penjambretan dengan berkelompok, yaitu tiga kendaraan yang masing-masing kendaraan terdiri dari dua orang,” tutur Sugeng Tiyarto.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor (SPM) Vixsion Nopol G 2534 CG, SPM Scorpio Nopol B 6060 KPK, SPM Mio Nopol AA 3553 QM, Clurit, uang tunai sebesar Rp 4 juta dan dua buah handphone. “Sebagian uangnya telah dibelanjakan para tersangka untuk foya-foya, kini mereka diancam pidana pasal 365 KUhP,” kata Sugeng.