Pemkab Pekalongan Tak Beri THR Kepada Pegawai
AZ-Agus Zahid
Selasa, 31/08/2010, 03:46:00 WIB

Bupati Pekalongan, Dra Hj Siti Qomariyah MA.

Panturanews (Kajen) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah pada tahun 2010 tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1431 H kepada para pegawai negeri maupun karyawanya.

Pasalnya, Pemkab dilarang memberikan THR kepada para pegawai maupun karyawa karena tak ada ketentuanya untuk itu. Pemkab hanya memberikan tunjangan pegawai yang diberikan pada saat Hari Raya sebesar kurang lebih 20 persen.

"Kita tidak memberikan THR kepada pegawai, karena tidak ada payung hukumnya. Kita hanya memberikan istilahnya tunjangan tepat hari raya," kata Bupati Pekalongan, Dra Hj Siti Qomariyah MA, Senin 30 Agustus 2010.

Bupati menjelaskan, pemberian tunjangan kepada pegawai maupun karyawan di lingkungan Pemkab Pekalongan pada saat hari Raya Idul Fitri, bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pegawai disamping membahagiakan pegawai dan keluarganya dihari kemenangan itu.

Tahun ini, Pemkab belum menentukan besaran tunjangan itu, namun yang jelas akan ditingkatkan dibanding tahun sebelumnya. "Nominalnya belum kita tentukan namun yang jelas kita berikan, kalau bisa lebih baik dari tahun kemarin," jelas bupati.