![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - PT Cipta Yasa Multi Usaha (CYMA) Jalan Pala Raya Nomor 4 A Mejasem, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang mengelola galian C di Desa Sesepan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, menggugat perdata Harian Pagi Radar Tegal dengan nilai Rp 247, 4 miliar.
Gugatan dengan Nomor perkara 16/PDT.G/2010/ PN.TGL resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 25 Agustus 2010. Kuasa Hukum PT CYMA, H Djarot Widjayato SH MH dalam pers releasnya mengatakan, gugatan perdata diajukan karena Harian Radar Tegal telah memuat berita sepihak yang merugikan kliennya.
“Atas pemberitaan sepihak dan tidak benar itu, klien kami mengalami kerugian yang tidak sedikit. Semua rencana kontrak kerja dengan perusahaan lain menjadi batal seketika, saat harian Radar Tegal memuat berita yang sangat tendensius selama 3 hari berturut-turut mulai 30, 31 Juli hingga 1 Agustus 2010. Dalam pemberitaan itu ditulis seakan-akan perusahaan galian C milik klien kami tidak professional, dan tidak berijin alias liar serta hal itu tidak dapat dibuktikan,” tutur Djarot.
Dijelaskan Djarot, gugatan perdata ditujukan kepada Direktur PT Wahana Semesta Tegal sebagai tergugat I, Mohamad Sukron selaku Direktur PT Wahana Semesta Tegal sebagai tergugat II, Mohammad Abduh selekau Pimpinan Redaksi Radar Tegal sebagai tergugat III, Iman Teguh Supriyono selaku Redaktur Pelaksana Radar Tegal sebagai tergugat IV dan Ayub Khan SH selaku staf Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tegal sebagai turut tergugat.
“Akibat pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak benar yang dilakukan para tergugat dengan menyatakan PT CYMA atau penggugat belum mengantongi Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD), maka banyak relasi yang membatalkan perjanjian order yang telah disepakati dalam kurun waktu lama dengan penggugat. Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 122,4 miliar dan kerugian Imateriil Rp 125 miliar,” papar Djarot.
Sementara, Direktur PT CYMA, Ir Rubilo Mashino R saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Tegal sebagai tindak lanjut kasus pidana perkara sama yang sudah dilaporkannya ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
“Saat memuat berita itu, wartawan yang bersangkutan jelas-jelas tidak pernah mengkonmfirmasikan dengan kami selaku direktur. Berita menyudutkan itu tiba-tiba muncul dan merugikan perusahaan kami dalam skala besar,” kata Rubilo.
Sebelumnya, Pimpinan Redaksi Harian Radar Tegal, M Abduh saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan kasus berita yang melibatkan salah satu wartawannya ke Polda Jawa Tengah. “Saya sudah mendengar itu, namun secara resmi surat pemberitahuan mengenai pelaporan ke Polda Jawa Tengah diterimakan ke Direktur PT Wahana Semesta, Pak Sukron. Bahkan wartawan yang bersangkutan yakni Teguh, sudah kami klarifikasi,” jelas Abduh.
Lebih jauh Abduh mengatakan, kaitan kesalahan pemberitaan maupun komplain atas sebuah pemberitaan mengenai PT CYMA, sudah ditindak lanjuti dengan pemuatan hak jawab pada media massa yang sama.
“Jujur saja, saya tidak begitu paham dengan yang ada dilapangan, bagi saya yang berada di bagian dapur tahunya berita yang ditulis oleh wartawan adalah sudah benar karena hasil dari liputan. Kami di dapur hanya mengedit beberapa kata atau kalimat yang dinilai kurang pas. Adapun mengenai kasus PT CYMA, kami sudah muat hak jawab mereka atas komplain terhadap pemberitaan sebelumnya yang dinilai merugikan,” ujarnya.
Abduh menambahkan, sesuai dengan UU Pokok Pers terbaru, apabila terjadi konflik pemberitaan hasil tulisan wartawan, maka yang harus bertanggungjawab adalah individu wartawan penulisnya sendiri. “Didalam UU Pokok Pers yang terbaru kan sudah jelas, jika terjadi komplain pemberitaan atau dampak negatif atas pemberitaan di media massa, maka wartawan penulisnya yang harus bertanggungjawab,” tandasnya.