![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos, menghadirkan tujuh saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Agustus 2010 pukul 09.30 hingga 14.30 WIB.
Ketujuh saksi yang dihadirkan untuk dikonfrontir adalah empat saksi lama yakni M Safrudin, Supriyono, Herman Adhi W dan Hendro Santoso. Sedangkan tiga saksi baru adalah Hartono Santoso, Kaspuri Rosyadi, dan Zaenal Asikin. Dalam keteranganya, mereka saling membantah.
Pada awal sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati mengadirkan saksi Hartono Santoso yang didampingi saksi Supriyono, Herman Adhi, Hendro Santoso dan Safrudin. Keterangan saksi kemudian dikonfrontir langsung dengan keterangan saksi lain yang hadir. Pertama Hartono memberikan keterangan saat majelis hakim memberondong dengan berbagai pertanyaan. Begitu juga saat JPU beberapa kali ikut bertanya.
Sidang berlangsung cukup menegangkan, karena keterangan saksi Hartono banyak di bantah oleh saksi Safrudin, yang menilai keteranganya di luar logika. “Kalau nilai NJOP sekitar 800 ribu per meter, terus dibeli dengan harga Rp 5 juta per meter itu tidak bisa diterima secara logika oleh orang yang normal,” kata Ketua Majelis Hakim.
Setelah beberapa kali dicecar pertanyaan dari majelis hakim, JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, intonasi suara Hartono dalam memberi keterangan melemah. Beberapa kali dia terlihat mengusap keringat di dahinya.
Selanjutnya majelis hakim menghadirkan saksi lain yaitu Zaenal Arifin, pensiunan Departemen Koperasi yang menguatkan keterangan Safrudin, serta membantah keterangan Hartono dan Hendro Santoso.
Kehadiran Zaenal juga membuka fakta persidangan atas keterangan Hendro pada persidangan sebelumnya. Kesaksiannya, membantah hampir semua keterangan Hendro di depan sidang pecan kemarin.
Kemudian sebagai saksi yang dihadirkan terakhir kali, adalah Kaspuri Rosyadi (mantan Asisten I Setda Brebes yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Brebes). Kaspuri memberikan keterangan yang dikonfrontir langsung dengan saksi Herman, Supriyono, dan Hartono.
Kaspuri Rosyadi membeberkan betapa kuatnya intervensi pimpinan DPRD Brebes saat itu. Ia dibuat tak berkutik atas sikap pimpinan dewan yang memaksakan proses pengadaan tanah hingga pencairannya.
“Saat itu saya hanya menjalankan petunjuk dari Bupati Brebes. Karena secara prosedur, pengadaan tanah tersebut sudah dibahas di tingkat eksekutif dan tidak ada kata sepakat untuk pengadaan. Namun tiba-tiba di APBD muncul, dan seorang pimpinan dewan bernama Sunadi berang, karena eksekutif dinilai tidak peka terhadap kepentingan rakyat,” tutur Kaspuri panjang lebar.
Sidang yang memakan waktu sekitar 5 jam tersebut, akan dilanjutkan pada Senin 30 Agustus 2010, dengan agenda fokus ke pengadaan tanah milik Dian Novianti yang sekarang diperuntukan pasar buah.
(Laporan langsung Tim Wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan)