Sidang Tipikor Bupati Brebes, Keterangan Saksi-saksi Dikonfrontir
SLTK-SL Gaharu & Takwo Heriyanto
Senin, 23/08/2010, 00:16:00 WIB

Bupati Brebes, H Indra Kusuma didampingi istri dan kuasa hukumnya saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (FT: Dokumen PanturaNews)

PanturaNews (Jakarta) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos, kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi sebelumnya untuk dikonfrotir, Senin 23 Agustus 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, kesaksian mantan Kabag HOK Setda Brebes, Herman Adhi W sangat bertolak belakang dengan kesaksian yang dituturkan mantan Kepala Kantor Pengelola Pasar (KPP) Brebes, Drs. Supriono. Karena itu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan kembali keduanya untuk dikonfrontir.

Indra Kusuma melalui Kuasa Hukumnya, Arteria Dahlan yang dihubungi PanturaNews, Minggu 22 Agustus 2010 malam, berharap kepada majelis hakim agar bisa menilai terhadap keterangan saksi yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

"Kalaupun dalam konfrontir, ternyata saksi masih saja keterangannya saling bertentangan dengan BAP peyidik KPK, dan tidak mengakui apa yang telah diperbuat pada saat itu, kami serahkan semuanya kepada yang berwenang saja," tandas Arteria.

Para saksi yang dihadirkan kembali pada sidang kali ini diantaranya Safrudin, Drs. Supriono, Herman Ady W, Hendro Santoso, Amin Suwarjo dan ditambah saksi baru, Kaspuri Rosyadi SH dan Hartono Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Anggota JPU KPK, Dwi Aries Sudiarto menyesali sikap para saksi yang dihadirkan pada persidangan Indra Kusuma, Senin 16 Agustus 2010. Semua saksi yang dihadirkan tidak membeberkan fakta sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.

"Para saksi tidak jujur, mereka tidak sedang puasa kali. Padahal kalau mereka mau terbuka, fakta persidangan akan segera mengungkap tersangka lainnya. Tapi karena persidangan kali ini semua pernyataan saksi bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, maka pada sidang lanjutan rencananya para saksi akan dikonfrontir,” tutur Dwi Aries.