![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah menyarankan agar pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS Guru, dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH, Jumat 20 Agustus 2010.
“Hendaknya TPP itu bisa dicairkan sebelum lebaran mendatang, sehingga uang tambahan penghasilan itu dapat bermanfaat bagi mereka untuk merayakan Idul Fitri,” kata Sutari.
Menurut Sutari, jumlah PNS guru yang diprediksikan mendapat TPP sebanyak 1.172 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan guru PNS daerah asal Kota Tegal yang belum mendapatkan sertfikasi. “Untuk kota Tegal, sesuai data ada 1.172 guru yang belum bersertifikasi dan merekalah yang nanti bakal mendapat alokasi TPP,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah pusat, TPP yang sumbernya dari APBN sebesar Rp 250 ribu per guru tiap bulannya. Sedangkan untuk TPP yang bersumber dari APBD belum bisa dicairkan karena menunggu revisi Peraturan Walikota Tegal tentang TPP.
“Kami sangat berharap agar revisi Perwalkot itu segera diterbitkan, sehingga sebelum lebaran nanti TPP yang sumbernya dari APBD bisa ikut dicairkan,” tandas Sutari.