Proyek Perbaikan Jalan Desa Diduga Salahi Bestek
KN-Kuntoro
Kamis, 19/08/2010, 14:18:00 WIB

Penggilas pada proyek perbaikan Jalan Jalan Raharjo Desa Larangan menggunakan mesin silinder kecil. (FT: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) – Perbaikan jalan yang melintasi Jalan Raharjo, Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga menyalahi bestek. Kontraktor yang mengerjakan proyek jalan yang didanai APBD sebesar Rp 150 juta itu, tidak memasang papan proyek. Bahkan penggilas yang digunakan adalah mesin silinder ukuran 4 ton, bukan mesin silinder ukuran 12 ton.

Menurut salah satu aparat Desa Larangan, Waryono SE, seharusnya untuk proyek perbaikan jalan lingkungan menggunakan mesin silinder ukuran 12 ton. Namun yang mesin silinder yang digunakan kontraktor kira-kira ukuran 4 ton. Selain itu, pasir yang digunakan juga tidak standar yang digunakan untuk aspal goreng. “Batu untuk dasar pengaspalan juga tidak rata,” ujarnya, Kamis 19 Agustus 2010 siang.

Hal senada juga dikatakan aktifis LSM BMJP Brebes, Hadi Setiono. Menurutnya, banyak yang perlu diklarifikasi terkait beberapa dugaan pelanggaran atas pengerjaan proyek tersebut. Pihak kontraktor seakan-akan menyembunyikan identitasnya, karena tidak adanya papan informasi proyek. “Jangan-jangan pemenang lelang menjual pekerjaannya ke kontraktor. Terbukti yang menggarap proyek jalan tersebut berasal dari Jawa Barat,” katanya saat monitoring.

Perbaikan jalan yang masih dalam pengerjaan itu, akan digunakan untuk memfasilitasi para pemakai jalan dari Pedukuhan Karanganyar dan Kali Ancol ke arah jalan raya sepanjang kurang lebih 1 kilometer. Sampai saat ini, papan proyek belum terpasang sehingga masyarakat sulit mengetahui siapa kontraktor pelaksanaan proyek, dan berapa biaya yang digelontorkan APBD untuk proyek tersebut.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKB, Zubad Fahilatah meminta agar perbaikan jalan yang melintasi Jalan Raharjo Desa Larangan, dikerjakan sesuai bestek agar mampu bertahan lama dan tidak gampang rusak.

“Material seperti batu dan pasir harus dipasang sesuai aturan agar memiliki kekuatan. Karena itu, konsultan di lapangan harus bekerja profesional. Pihak kontraktor juga harus secepatnya memasang papan nama (papan proyek-red),” ujar Zubad.

Dedi yang diinformasikan sebagai pemenang tender proyek perbaikan Jalan Raharjo, saat dikonfirmasi melaui telepon mengatakan bahwa dirinya hanya anak buah. “Saya hanya anak buah,” katanya singkat dan langsung memutus teleponya. Saat beberapa kali kembali dihubungi, Dedi tidak mengangkat teleponya.