![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma berlangsung cukup sengit. Tiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 16 Agustus 2010, keterangannya saling menyangkal.
Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin 23 Agustus 2010 mendatang, akan menghadirkan kembali Hendro Santoso, Amin Soewarjo (mantan Asisten I Setda Brebes) dan Herman Adhi W (mantan Kabag HOK) untuk dikonfrontir. Dalam keterangannya, Amin Soewaro bahkan berani disumpah pocong, karena dia tidak pernah membuat nota dinas dan menandatanganinya.
Saksi Hendro Santoso (Ayah dari Hartono Santoso alias Sihok) mengatakan dirinya mengaku tidak pernah memerintahkan Safrudin selaku pemenang lelang tanah eks Pegadaian, untuk merubah nama sertifikat tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Sihok. Sementara dalam keterangan Safrudin yang juga sebagai saksi pada sidang sebelumnya, menyatakan kalau dirinya diperintahkan oleh saksi.
Dalam sidang yang diketuai oleh Nani Indrawati, saksi mengakui kalau tanah eks Pegadaian Brebes yang ditawarkan kepadanya, adalah dibeli oleh Sihok dengan harga Rp 3,5 miliar.
Sementara saksi Amin Soewarjo juga demikian. Dalam memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, dia yang menjabat sebagai Asisten I Setda Brebes tahun 2001-2003, mengungkapkan pernah memberikan nota dinas kepada Supriyono (mantan Kepala Kantor Pengelolaan Pasar) untuk mengadakan rapat mengenai penawaran harga tanah eks Pegadaian Brebes.
Namun ketika ditanya kembali oleh majelis hakim menyangkut nota dinas tersebut, saksi justru mengatakan tidak pernah membuat nota dinas, apalagi memberikan tanda tangan. "Saya tidak pernah membuat nota dinas dan menandatanganinya. Mungkin itu nota dinas palsu dan saya berani disumpah pocong," kata Amin kepada majelis hakim.
Sedangkan saksi Herman Adhi mengatakan, dia mengaku tidak pernah diundang dalam rapat pembahasan harga tanah eks Pegadaian yang ditawarkan oleh Sihok. Dia membantah jika berdasarkan keterangan saksi Supriyono, dirinya yang menghendakai agar harga tanah eks Pegadaian Brebes dari harga Rp 5 juta/meter dirubah menjadi Rp 6 juta/meter.
(Laporan langsung Tim Wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan)