![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos, kembali digelar dengan menghadirkan lagi tiga saksi yakni Hendro Santoso, Amin Suwarjo dan Herman Adhi W, Senin 16 Agustus 2010 mulai pikul 10.15 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan.
Saksi Hendro Santoso adalah ayah dari Hartono Santoso alias Sihok sebagai pemilik tanah eks Pegadaian di Jalan Jenderal Sudirman Brebes. Disebutkan dalam kesaksian M Syafrudin sebagai pemenang lelang tanah eks Pegadaian pada sidang 09 Agustus 2010, bahwa Hendro menyetujuinya dan mempercayakan kepada Safrudin untuk mengikuti proses lelang dengan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar. Safrudin menang dengan penawaran tertinggi yaitu Rp 830 juta. Sisanya digunakan sebagai fee.
Sementara saksi kedua yang dihadirkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Nani Indrawati, adalah mantan Asisten I Setda Kabupaten Brebes yaitu Amin Suwarjo. Sedangkan saksi ketiga adalah mantan Kepala Hukum Organisasi dan Ketertiban (HOK), Herman Adhi W, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Brebes.
Herman Adhi W disebut oleh saksi Supriyono pada sidang sebelumnya, bahwa tanah yang ditawarkan oleh Sihok kepada Pemkab Brebes atas desakan dari Kepala HOK saat itu, yakni Herman Adhi W yang mengaku telah diperintahkan oleh terdakwa, Indra Kusuma.
Diungkapkan Supriyono, dia juga mengaku telah mendapatkan uang dari Hartono Santoso (Sihok-red), selaku pemilik tanah eks Pegadaian Brebes sebesar Rp 20 juta. Pemberian uang tersebut sebagai tanda terimakasih, karena tanah yang ditawarkannya kepada Pemkab Brebes itu telah direalisasikan dengan harga Rp 5 juta per meter.
Sidang sebelumnya telah dihadirkan tiga saksi yakni Drs. Supriyono, M Syafrudin dan TH Sigit Istiadi. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan mendengarkan kesaksian Hedro Santoso yang akan dilanjutkan saksi lainnya.
(Laporan langsung Tim PanturaNews Takwo Heriyanto, Adi Purnomo (Khayi) dan Kuntoro dari Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan)