Walikota Tegal Ajukan Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 11/08/2010, 17:02:00 WIB

Ilustrasi bantuan keuangan untuk parpol. Inzet: Walikota Tegal Ikmal Jaya SE Ak.

PanturaNews (Tegal) – Sebagai implementasi terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan pemerintah terhadap parpol, Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak kembali ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik kepada DPRD, Rabu 11 Agustus 2010.

“Dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan PP Nomor 5 Tahun 2009 terjadi perubahan teknis pemberian bantuan keuangan terhadap Parpol, yang berdampak terhadap jumlah nominal bantuan yang diterima masing-masing parpol. Untuk itu perlu adanya Perda baru untuk mengimplementasikan kedua aturan tersebut, “ tutur Ikmal.

Lebih jauh dikatakan, bagi partai politik yang mendapat kursi di parlemen tingkat DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten atau Kota, berhak mendapat bantuan keuangan dari APBD maupun APBN. Bantuan tersebut sifatnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya ada perbedaan sedikit yakni dalam nominal yang diterimakan kepada parpol.

“Sebelumnya, pemberian bantuan keuangan itu diatur berdasarkan perolehan jumlah kursi di parlemen, namun sesuai aturan terbaru pemberian bantuan keuangan beradasarkan perolehan suara dalam pemilu. Parpol yang bersangkutan juga dikenakan kewajiban melaporkan seluruh penggunaan bantuan kepada pemerintah, setelah diperiksa Badan Pengawas Keuangan. Laporannya berupa LPJ resmi, jika ini dilanggar maka akan dikenai sanksi,” ungkapnya.

Ditambahkan, bantuan keuangan itu bisa dimanfaatkan oleh Parpol untuk menunjang kegiatan parpol, dan membrikan ruang kepada fungsionaris parpol guna memberikan poendidikan politik kepada masyarakat secara umum.