![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - PT Pertamina diminta untuk menindak tegas ulah pengelola Stasiun Pusat Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPPBE), para agen dan pengecer gas elpiji ukuran 3 Kg yang dikatagorikan melanggar aturan alias nakal. Sesuai hasil Rapat Koordinasi, harga eceran tertinggi (HET) untuk gas ukuran 3 Kg adalah Rp 12.750.
Demikian ditegaskan Wakil Walikota Tegal H Habib Ali Zaenal Abidin SE , Rabu 11 Agustus 2010. “Kami minta kepada PT Pertamina agar jangan segan-segan menindak tegas setiap ulah pengelola SPPBE, agen dan pengecer gas ukuran 3 Kg yang dinilai nakal dan melanggar aturan tata tertib niaga gas,” kata Habib Ali.
Menurut Habib, banyak pelanggaran yang acap dilakukan oleh para agen, pengecer dan pengelola SPPBE diantaranya, mengurangi volume gas dalam tabung atau menjual gas ukuran 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.
“Sesuai hasil Rapat Koordinasi antara PT Pertamina, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) provinsi dan Polresta Tegal, HET untuk gas ukuran 3 Kg adalah Rp 12.750. Jika ada yang menjual diatas harga tersebut, maka sudah selayaknya PT Pertamina maupun instansi terkait memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Lebih jauh Habib Ali menjelaskan, hingga akhir Juli 2010 di wilayah pasar Kota Tegal sudah tercatat ada suplay tambahan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 195 ribu tabung. Akan tetapi Habib Ali berharap selama bulan puasa Ramadhan tahun ini suplay itu bisa ditambah hingga 200 ribu tabung. Alasannya, kebutuhan di saat bulan Ramadhan makin meningkat.
Ditambahkan, menyikapi kekahawatiran melambungnya harga bahan kebutuhan pokok tidak normal di pasaran umum, pihaknya memberitahukan dalam waktu dekat Pemkot Tegal melalui instansi terkait akan melakukan inspeksi mendadak guna mengontrol fluktuasi harga-harga kebutuhan pokok secara umum.