![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, diminta menindak tegas setiap oknum yang melakukan penimbunan Sembako (Sembilan bahan kebutuhan pokok) maupun gas isi ulang. Sebab selain hal itu merupakan tindak pidana, tindakan penimbunan itu sangat merugikan masyarakat lainnya. Dengan adanya penimbunan stok barang, maka fluktuasi harga di pasaran menjadi tidak beraturan dan cenderung meninggi tanpa batas.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, Hendria Priatmana SE, Senin 09 Agustus 2010. “Kami minta ada ketegasan dari Pemkot terhadap upaya oknum penimbun sembako selama bulan Ramadhan dan Iedul Fitri tahun ini. Karena ulah penimbun itu jelas sangat merugikan, bila perlu Pemkot segera menindak lanjutinya ke ranah pidana,” kata Hendria.
Menurut Hendria, sudah menjadi kelaziman pasar, biasanya menjelang bulan ramdhan selalu terjadi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok. Akan tetapi kenaikan itu masih dianggap wajar apabila masih dibawah 5 persen. “Jika kenaikan harga itu diatas 5 persen, maka Pemkot melalui dinas terkait harus turun ke lapangan melakukan operasi pasar untuk menstabilkan harga,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, jika diketahui ada took maupun kios yang menimbun barang kebutuhan pokok, maka Pemkot harus meninjau ulang ijin usahanya. Kaitan hal itu, Komisi II DPRD Kota Tegal bersama instansi terkait dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pusat perbelanjaan guna mengecek kondisi harga kebutuhan pokok.