![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan menghadirkan tiga saksi yakni Drs. Supriyono, M Syafrudin dan TH Sigit Istiadi dihadirkan, Senin 09 Agustus 2010 pukul 11.30 WIB.
Drs Supriyono adalah mantan Kepala Kantor Pengelola Pasar (KPP) Kabupaten Brebes dan sekarang menjabat sebagai Asisten I Setda Brebes. Sedangkan M Syafrudin adalah pemenang lelang tanah eks Pegadaian Brebes, dan TH Sigit Istiadi adalah Manager Logistik Perum Pegadaian Semarang.
Kepada ketiga orang saksi tersebut, majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Nani Indrawati menanyakan diantaranya tentang keterkaitan pengadaan tanah di dua lokasi, yaitu tanah eks pegadaian yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman dengan luas lahan sekitar 900 meter persegi, dan tanah pasar buah yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro seluas 1.200 meter persegi.
Dari ketiga saksi tersebut, saksi Supriyono mengungkapkan pihaknya mengaku telah mendapatkan uang dari Hartono Santoso (Sihok-red), selaku pemilik tanah eks Pegadaian Brebes sebesar Rp 20 juta. Pemberian uang tersebut sebagai tanda terimakasih, karena tanah yang ditawarkannya kepada Pemkab Brebes itu telah direalisasikan dengan harga Rp 5 juta per meter.
Namun demikian, saksi mengatakan kalau tanah yang ditawarkan oleh Sihok kepada Pemkab atas desakan dari Kepala Hukum Organisasi dan Ketertiban (HOK) saat itu, yakni Herman Adhi W, yang mengaku telah diperintahkan oleh terdakwa, Indra Kusuma.
Supriyono juga mengatakan, pihaknya sempat disuruh Herman dan Sihok terkait proposal penawaran tanah eks pegadaian, agar harganya dirubah menjadi Rp 6 juta/meter. Akan tetapi, pada akhirnya perubahan harga tanah tersebut kembali menjadi Rp 5 juta/meter.
Selanjutnya Supriyono menyatakan sebelumnya penawaran tanah eks Pegadaian sempat ditolak oleh terdakwa, karena harganya yang terlalu tinggi dibanding dengan harga tanah pada umumnya. Ironisnya, meski terdakwa pada saat itu menolak, tapi muncul kesepakatan harga bahkan masuk dalam usulan anggaran APBD 2003. Saksi mengaku tidak tahu kalau penawaran tanah eks pegadaian itu telah masuk dalam usulan APBD 2003.
Selain itu, dalam rapat pembahasan yang dihadiri oleh sejumlah SKPD dimana dalam rapat tersebut dipimpin oleh Asiseten I Setda yakni Amin Soewarjo sekitar akhir Januari 2003, juga diputuskan bahwa usulan penawaran tanah eks Pegadaian Brebes yang diajukan Sihok dengan perantara Herman tetap ditolak. Namun pada bulan Maret 2003 itu, malah justru dilakukan pembayaran lewat cek sebesar Rp 4,5 miliar kepada Sihok.
Setelah saksi memberikan penjelasan, disusul kedua saksi berikutnya, M. Syafrudin dan Sigit. Majelis hakim akhirnya menunda sidang pada Senin 16 Agustus 2010 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Diantara saki-saksi yang akan diajukan tersebut adalah Sihok dan Hendro. Diperoleh informasi bahwa terdapat pula saksi lain, yakni Herman Adhi.
(Laporan Langsung Tim PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan)