Aturan Berubah, Dana Bantuan Parpol Tak Bisa Cair
JAY-Riyanto Jayeng
Sabtu, 07/08/2010, 16:44:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Berubahnya aturan pencairan bantuan dana partai politik (parpol) untuk tahun 2010, secara tidak langsung berimbas terhadap terhambatnya bantuan untuk parpol. Pasalnya, sampai saat ini perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2007 yang dijadikan dasar pencairan, belum dibahas dan ditetapkan DPRD setempat.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbangpolinmas) Kota Tegal, Jawa Tengah, Roes Prasojo, Sabtu 07 Agustus 2010, mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 tahun 2009 tentang perubahan bantuan Parpol dari kursi ke suara, maka Perda Nomor 2 tahun 2007 yang jadi dasar pencairan bantuan Parpol di Kota Tegal tidak berlaku lagi. Sehingga pihaknya telah mengajukan draf perubahan Perda tersebut ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.

"Sebelum perubahan Perda ditetapkan, maka kami tak akan mencairkan bantuan Parpol. Namun kami telah menyiapkan draf Peraturan Walikota (Perwalkot), sehingga kalau perubahan ditetapkan, draf Perwalkot kami ajukan kepada Walikota untuk dikoreksi. Selanjutnya, baru kami bisa mencairkan bantuan Parpol tersebut," kata Roes Prasojo.

Menurut Roes Prasojo, perhitungan bantuan Parpol berdasarkan jumlah anggaran yang ada sebesar Rp 624 juta, dibagi suara sah Pemilu 2009 sebanyak 118.019. Jadi bantuan setiap suara yang sah Rp 5.287 dibulatkan menjadi Rp 5.300. Namun dengan penerapan bantuan menggunakan suara, maka Partai Golkar yang memiliki 6 kursi DPRD hanya mendapat bantuan Rp 92.666.200, karena suara yang diperoleh pada Pemilu 2009 sebanyak 17.484.

Padahal kalau bantuan dihitung dengan kursi, bantuan untuk Partai Golkar Rp 124.800.000. Hal yang sama dialami PKB, dengan 4 kursi dapat bantuan Parpol Rp 65.624.600, PAN dengan 4 kursi dapat Rp 51.929.400, PKS dengan 3 kursi dapat Rp 36.347.400, dan PPRN dengan 1 kursi dapat Rp 12.709.400.

Sedangkan Partai Demokrat, walupun hanya dapat 4 kursi bisa dapat bantuan Rp 98.961.600. Tapi dengan hitungan suara, maka Partai Demokrat hanya mendapat bantuan 83.200.000. Partai Hanura dengan 1 kursi mendapat bantuan Rp 32.070.300. Sedangkan PDI Perjuangan impas, dengan 7 kursi dan suara sah sebanyak 27.491 dapat bantuan Parpol Rp 145.702.300.

"Secara resmi draf perubahan Perda bantuan Parpol telah kami sampaikan ke DPRD, tepatnya pada akhir Juni 2010. Walaupun sampai bulan Agustus kami belum bisa cairkan, karena terganjal Perda. Namun Kota Tegal tak ketinggalan, karena daerah lain juga belum dicairkan," tuturnya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH membenarkan kalau draf perubahan Perda bantuan Parpol telah masuk, dan ditargetkan pada akhir bulan Agustus 2010 sudah ditetapkan. Sesuai jadwal DPRD bulan Agustus, pada Rabu 11 Agustus mendatang, pengantar perubahan Perda tersebut akan disampaikan ke Walikota.

"Untuk membahas perubahan Raperda tersebut, kami akan membentuk Pansus. Sedangkan waktu yang ada, pembahasan perubahan Perda hanya 2 kali. Sehingga pada akhir Agustus Perda bisa ditetapkan, dan bantuan Parpol bisa secepatnya dicairkan," tandas Edy.