![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikalangan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, mendapat keringanan pengurangan masa kerja selama bulan suci Ramadhan yang dimulai 11 Agustus 2010 mendatang. Jika selama ini jam kerja PNS Pemkot Tegal sampai pukul 16.00 WIB, maka selama bulan Ramadhan mendapat pengurangan antara 1 sampai 2 jam.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Tegal, Herlien Tedjo Utami, Selasa 03 Agustus 2010. Dikatakan, pada Hari Raya Idul Fitri mereka juga mendapatkan jatah cuti kerja selama 2 hari.
“Masa kerja PNS akan mendapat pengurangan antara 1 sampai 2 jam selama bulan suci Ramadhan tahun ini. Selanjutnya mengenai dispensasi cuti kerja 2 hari Hari Raya Idul Fitri, sudah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 850/14742 tertanggal 22 Juli 2010 tentang pengaturan cuti tahunan untuk keperluan berlebaran Idul Fitri, yang ditindak lajuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tegal No 851/018,” tutur Herlien.
Menurut Herlien, cuti kerja bagi PNS saat hari raya Idul Fitri dibagi atas 3 kelompok. Yakni kelompok pertama tanggal 2 dan 3 Agustus 2010, kelompok 2 tanggal 4 dan 5 Agustus 2010 dan kelompok 3 mulai tanggal 6 dan 9 Agustus 2010. Akan tetapi bagi PNS yang sudah mengambil
cuti tahunan tidak mendapatkan kesempatan cuti lebaran.
Lebih jauh ditegaskan, bagi PNS yang akan mengambil cuti lebaran wajib mengajukan ijin kepada pimpinan SKPD masing–masing. Dalam Surat Edaran Setda Kota Tegal itu juga dijelaskan mengenai jam kerja PNS selama bulan suci ramadhan.Untuk hari Senin hingga Rabu jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB . Pada hari Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan pada Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
“Meskipun ada pengurangan jam kerja kami berharap pelayanan pemerintah kepada masyarakat tetap berjalan l;ancar dan tidak terjadi kendala apapun,” tandas Herlien.