Tilep Dana Nasabah Bank, Maria Diganjar Tiga Tahun Penjara
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 03/08/2010, 20:03:00 WIB

Maria Purnamawati divonis hukuman tiga tahun penjara

PanturaNews (Tegal) - Terdakwa penggelapan dana nasabah Bank, Maria Purnamawati warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, divonis 3 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Dinomo SH, yang sebelumnya juga menuntut 3 tahun penjara, Selasa 03 Agustus 2010.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan ketua majelis hakim Hj Hanizah Ibrahim SH MH, anggota RA Didi Ismiatun SH MH dan Gatot Ardian A SH,  menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana nasabah Bank Mega dalam rekening atas nama Tambah Santoso dan Indrawati.

Menurut R Didi Ismiatun, terdakwa terbukti melakukan penggelapan secara berlanjut dana milik Tambah Santoso dan Indrawati sebesar Rp 13.500.000. Untuk itu terdakwa dikenai pasal 372 junto 64 ayat (1) KUHP.

“Sebenarnya, terdakwa bisa dijerat dengan pasal 3 ayat (1) a dan ayat (1) b UU No 15 Tahun 2007 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal 15 Miliar. Akan tetapi sehubungan materi kejahatan itu tidak tercantum dalam dakwaan, maka majelis hakim tidak menjerat dengan UU tersebut,” kata Didi.

Lebih jauh dikatakan, kejahatan lain yang terbukti dalam persidangan namun tidak didakwakan oleh JPU, adalah unsur kejahatan pemalsuan tandatangan. “ Dalam usaha penggelapan itu, terdakwa terbukti memalsukan tandatangan korban pada slip rekening,” ujarnya.

Didi menambahkan, secara umum seharusnya kerugian nasabah bank menjadi tanggungjawab bank yang bersangkutan. Dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa yakni Eddie Praptono SH menyampaikan pikir-pikir, saat majelis hakim menawarkan akan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dulu selama seminggu,” tandas Eddie.