![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal digugat oleh ahli waris pemilik lahan yang kini digunakan untuk Pasar Beras, di Jalan Martoloyo, Kota Tegal, Jawa Tengah. Gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, bahkan sudah disidangkan dalam perkara perdata. Selain Pemkot Tegal, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tegal, juga sebagai tergugat II. Hal itu dikatakan RA Didi Ismiatun SH MH, Humas PN Tegal, yang juga sebagai ketua majelis hakim dalam perkara perdata tersebut, Selasa 03 Agustus 2010.
Menurut Didi Ismiatun, penggugat adalah Sartono Tjahja Pranoto alias Tjia Tiang Liam warga Jalan Pekiringan Nomor 45, Kelurahan/Kecamatan Kalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Disebutkan, Tjia Tiang Liam adalah anak kandung dari Tjia Eng Ham (alm) yang pernah tinggal di Kelurahan Mintaragen, pemilik lahan seluas 3525 M2, yang kini digunakan untuk Pasar Beras, Kota Tegal. Tanah tersebut merupakan ‘Recht van eigendom verp’ atau hak pakai yang terbagi menjadi dua sertifikat yakni Nomor 33 dan 34, yang masing-masing luasnya 2144 M2 dan 1752 M2.
Diungkapkan, pada tahun 1980, sebelum masa hak pakai habis, pihak penggugat pernah mengajukan perpanjangan sertifikat HGB ke Kantor BPN, namun ditolak dengan alasan akan digunakan Pemkot Tegal, untuk dijadikan Pasar Beras. Ternyata pada 01 Desember 1990, tanpa sepengetahuan penggugat, BPN menerbitkan sertifikat hak pakai itu atas nama Pemkot Tegal.
Sebelumnya, di atas lahan itu berdiri rumah keluarga penggugat, namun dibongkar dan dijadikan Pasar Beras, tanpa melibatkan penggugat.
Untuk itu Pemkot Tegal dan BPN didugat atas perbuatan melawan hukum, bayar uang sewa Rp 50 juta pertahun terhitung sejak tahun 1991 hingga sampai obyek yang disengketakan diserahkan kepada penggugat.
“Sebelumnya pada tanggal 01 April 2010, penggugat pernah mengajukan gugatan namun tanggal 12 Mei dicabut dengan alasan kurang lengkap. Karena pada sidang kemarin tidak lengkap maka ditunda satu bulan yakni tanggal 26 Agustus 2010,” kata Didi Ismiatun.