![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos. Penolakan itu dinyatakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap Indra yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar itu, Senin 02 Agustus 2010 pukul 11.20 WIB.
"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Dak/18/24/VII/2010 tanggal 06 Juli 2010 yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 12 Juli 2010, sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tipikor terhadap terdakwa adalah sah menurut hokum. Sehingga majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukum untuk seluruhnya," ujar majelis hakim, Nani Indrawati SH MH dalam sidang putusan sela tersebut.
Karenanya, majelis hakim juga memutuskan untuk meneruskan proses pengadilan dengan pemeriksaan pokok perkara. Sidang juga memutuskan untuk melanjutkan perkara ini.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jumat 16 Julli 2010 lalu, menilai bahwa surat dakwaan JPU telah terjadi kekeliriun mengenai orang yang disangka melakukan tindak pidana (Error In Persona), tidak cermat, jelas dan kurang lengkap.
Menanggapi putusan sela itu, kuasa hukum terdakwa, Artaeria Dahlan, menyatakan siap melanjutkan perkara tersebut dalam persidangan berikutnya.
"Kami tidak mengajukan banding atau melakukan perlawanan hukum, namun kami berharap kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Artaria didampingi terdakwa usai sidang putusan sela berlangsung.
(Laporan langsung Tim PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan)