![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Edi Yulianto yang tersangkut kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 dan melakukan tindak penggelapan dan pemalsuan, kini sudah ditahan oleh Polres Brebes. Namun hingga kini Pemkab Brebes belum mencopot jabatannya.
Kapolres Brebes AKBP Beno Lohunapessy SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng SH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa Kades Kaliwlingi sudah ditahan. Tersangka kini mendekam ruang tahanan Mapolres Brebes. "Kasusnya masih kami lidik lebih lanjut," kata Kasat Reskrim saat dihubungi melalui telepon, Selasa 27 Juli 2010.
Kasat mengungkapkan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi fiktif pembelian meja kursi dan stempel palsu atas nama Toko Surya Mebeler di Kota Tegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Terpisah, Asih, salah seorang warga pedukuhan Pandansari, Desa Kaliwlingi menyayangkan lambannya Pemkab Brebes untuk menonaktifkan Edi Yulianto, dari jabatan kadesnya. "Mestinya, Pemkab segera menonaktifkan Edi Yulianto dari jabatannya, karena ia sudah ditahan Polres Brebes," ujarnya.
Menurut Asih, belum dinonaktifkannya Edi Yulianto dari jabatan kades, membuat warga resah. Karena muncul isu akan ada balas dendam dari oknum yang tidak suka dengan aksinya selama ini, yang membuat Kades ditahanan.