![]() |
|
|
PanturaNews (Semarang) - Aktivis antikorupsi di Jawa Tengah yang tergabung di Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Jumat 23 Juli 2010.
Dalam aksinya, para aktivis itu memberikan hadiah berupa tujuh bekicot kepada Kejaksaan setempat. Bekicot yang berwarna coklat bermotif batik itu, persis dengan warna seragam yang dikenakan pihak Kejati. Bekicot yang masih hidup itu diberikan sebagai kado spesial dalam rangka HUT Adhiyaksa ke- 50.
Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto saat dihubungi lewat telepon mengatakan, diberikannya hadiah bekicot karena selama ini Kejati Jawa Tengah dalam menangani kasus-kasus korupsi di Jawa Tengah dinilai sangat lamban.
"Kinerja Kejati dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang ada di Jawa Tengah seperti bekicot yang berjalan, sangat lamban, sehingga tidak salah kalau kado yang kami berikan adalah bekicot," ujar Eko.
Menurut Eko, bekicot jika disentuh badannya pada saat berjalan, maka kepala dan badannya akan masuk ke dalam cangkangnya. Selain itu, jalannya juga tidak pada jalur yang semestinya. Tetapi bekicot itu kalau berjalan keluar dari jalurnya.
Dalam aksinya tersebut, para aktivis KP2KKN ditemui Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Setyowati. Usai berdialog, Setyowati menyatakan akan menyampaikan kado bekicot yang didalamnya terdapat menu yang berisi 19 kasus dugaan korupsi yang belum ditangani secara tuntas.
Adapun 19 kasus dugaan korupsi yang belum ditangani diantaranya adalah kasus korupsi proyek pengadaan buku Balai Pustaka dari APBD 2004 dan 2005 di Pemalang senilai Rp 11 milyar, yang diduga melibatkan Bupati Pemalang M. Machroes. Tersangka Bupati Batang, Bambang Bintoro dalam kasus dugaan bagi-bagi uang dari dana APBD 2004.
Selain itu, korupsi mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip dalam dugaan korupsi Dana Komunikasi APBD 2004 Kota Semarang senilai kurang lebih Rp 5 miliar. Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Sport Center (Stadion Madya) di Sanden – Magelang Selatan senilai Rp 11 miliar yang diduga melibatkan Walikota Megelang Fahriyanto, dan kasus dugaan korupsi lainnya.