Rehabilitasi Terdakwa Narkoba Belum Dikabulkan
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 23/07/2010, 16:26:00 WIB

Empat terdakwa pengguna narkoba saat menjalani sidang. Inzet: Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Hj. Hanizah Ibrahim Mollembasang SH MH.

PanturaNews (Tegal) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal Jawa Tengah yang menyidangkan perkara penggunaan narkoba dengan terdakwa Drs. Firdaus Muhtadi, H Ahmad Satori SE, Rosikin, Saefudin Lubis dan Samsudin, belum mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pembela terdakwa, Fredyanto Hascaryo SH.

Demikian ditegaskan Ketua PN Tegal merangkap pimpinan majelis hakim Hj. Hanizah Ibrahim Mollembasang SH MH, Jumat 23 Juli 2010 di kantornya.

“Kami selaku majelis hakim belum mengabulkan permohonan rehabilitasi untuk terdakwa penggunaan narkoba Ahmad Satori Cs yang diajukan oleh pembelanya. Pada prinsipnya sah-sah saja mereka mengajukan permohonan itu, karena sesuai aturan terbaru memang ada klausul yang menyarankan untuk direhabilitasi,” kata Hanizah.

Lebih jauh Hanizah mengatakan, selain tertulis dalam UU narkotika terbaru, saran rehabilitasi bagi terdakwa narkoba juga disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2010.

“Saat ini proses sidang mereka masih berlanjut dan belum sampai pada tuntutan JPU, jadi kami belum bisa mendahului untuk mengatakan permohonan rehabilitasi dikabulkan atau tidak. Kita lihat saja nanti dalam persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Hanizah menjelaskan, rehabilitasi bagi terdakwa narkoba merupakan bagian dari hukuman yang harus dijalaninya. Mekanisme penerapan hukuman rehabilitasi dimisalkan, terdakwa narkoba divonis 2 tahun penjara, lalu terdakwa sudah menjalani tahanan selama setengah tahun, maka sisa masa hukuman dijalaninya di dalam panti rehabilitasi.

“Misalnya majelis hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi, maka dalam vonis hukuman nanti ada penjelasan resmi mengenai lokasi panti rehabilitasi yang ditunjuk. Mereka akan menjalani hukuman di panti rehabilitasi. Jangan lupa, panti rehabilitasi itu juga merupakan bagian dari hukuman,” tandasnya.

Pernyataan tersebut, sekaligus menepis anggapan sebagian kalangan pakar hukum yang menyatakan bahwa pengabulan permohonan rehabilitasi bagi terdakwa narkoba, merupakan preseden buruk bagi citra Pengadilan Negeri Tegal.

Diberitakan sebelumnya, sidang kedua dalam perkara penyalahgunaan psikotropika jenis sabu-sabu dengan terdakwa H Akhmad  Satori SE (Anggota DPRD Kota Tegal), Drs Firdaus Muhtadi, Samsudin dan Rosikin dalam agenda eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin 17 Mei 2010 berlangsung tertib. Dalam eksepsinya, penasihat hukum keempat terdakwa, FA Fredyanto Hascaryo SH, Ivan Avianto SH dan Aleksander Irawan Supriyatmoko SH, mohon kepada majelis agar keempat terdakwa diberi ijin untuk menjalani terapi di panti rehabilitasi, dengan tetap diperbolehkan dihadirkan dalam persidangan.

Secara rinci, eksepsi setebal 8 halaman yang dibacakan Ivan Avianto SH menyatakan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Dinomo SH, dinilai kurang lengkap, kurang jelas atau kabur. Untuk itu pembela mohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum (null and void).