![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Dana sekitar Rp 800 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng pada tahun 2009 lalu yang diperuntukan bagi masyarakat langsung, tidak terserap dan tersalurkan dengan baik. Hal itu membuat masyarakat rugi, karena anggaran yang telah dialokasikan tidak dapat terakses untuk kebutuhan masyarakat yang berada di Jawa Tengah.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Noor Aly saat melaksanakan reses dengan masyarakat Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes di aula kecamatan setempat, Kamis 22 Juli 2010. "Jumlah nominal anggaran masyarakat yang tidak terserap ini, karena cara pengaksesaannya tidak sesuai dengan aturan, baik dari sisi format proposal atau alur penyampaian. Akibatnya, dana tidak bisa turun," ujarnya.
Dia mengatakan, dari anggaran senilai Rp 800 miliar itu, lima puluh persennya merupakan dana yang dialokasikan bagi bantuan sosial masyarakat. Permasalahan tersebut kini menjadi prioritas persoalan yang harus ditangani. Salah satu upayanya, gubernur mengeluarkan peraturan baru. Yakni, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 tahun 2010, yang merupakan bentuk perubahan dari Pergub Nomor 62 tahun 2010.
"Tujuan Pergub baru itu, tidak lain sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dana tersebut. Adapun beberapa perubahan Pergub yang baru di antaranya, khusus bantuan sosial proposal yang diajukan kini cukup ditandatangani camat atau kepala UPTD kecamatan," tuturnya.
Dia menjelaskan, adanya Pergub baru tersebut sangat perlu disosialisaskikan di tingkat masyarakat paling bawah. Selain itu, petunjuk pelaksana teknisnya juga harus disosilaisasi, sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas terhadap dana bantuan yang memang telah dialokasikan.