Pamlet Kecaman Rekayasa Kasus, Muncul Dipersidangan
TK-Takwo Heriyanto
Rabu, 21/07/2010, 20:07:00 WIB

Dua warga Desa Kaliwlingi membentangkan kertas betiliskan ‘Hentikan rekayasa kasus’ saat berlangsungnya sidang kasus pencemaran nama baik di PN Brebes. (FT: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Ada rekayasa kasus mafia tanah yang muncul dipersidangan. Akan tetapi, itu hanyalah sebuah tulisan di pamlet ukuran folio yang dibawa oleh dua warga. Benar atau tidak, tapi itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Brebes saat berlangsungnya sidang dengan agenda pemanggilan saksi atas tuduhan kasus pencemaran nama baik empat warga Desa Kalilwingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu 21 Juli 2010. Empat warga tersebut adalah Shoim (55), Soka (60), Warsini (57) dan Waridin (50).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Noor Ali SH ini menghadirkan tujuh saksi, yakni H.Ma'ruf, Satoni, Warjo, Warno, Ahmad Nasori, Ali Murtado (warga Desa Kalilwlingi-red) dan Sarifudin (warga Desa Tengki-red). Saat sidang berlangsung, nampaknya kurang berjalan dengan efektif.

Pasalnya, salah satu warga yang dijadikan saksi, yakni H. Ma'ruf  yang usianya sudah cukup lanjut ini terkesan dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga ketika ditanya oleh majelis hakim seputar kejadian yang dituduhkan empat warga melakukan pencemaran nama baik itu, saksi sendiri dalam menjawab pertanyaan hakim cukup membingungkan.

Asih, salah seorang warga Dusun Pandansari Desa Kaliliwlingi saat dikonfirmasi PanturaNews usai sidang berlangsung mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan kehadiran saksi-saksi yang kurang memahami kronologis kejadian yang sebenarnya.

"Apalagi salah satu saksi, yakni H.Ma'ruf yang usianya sudah sukup lanjut, dihadirkan sebagai saksi, ya jawabannya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Saya menilai, kehadiran saksi-saksi itu atas dorongan atau rekayasa dari pihak-pihak tertentu," ujar Asih.

Menurutnya, dugaan rekayasa dari pihak-pihak terkait itu, memang kemungkinan salah satunya sengaja dilakukan oleh H. Rais Kadim yang disebut-sebut warganya sebagai mafia tanah. Disebut mafia tanah, karena banyak warga yang tanahnya sudah menjadi hak milik, tapi diserobot atau dijual secara sepihak tanpa sepengatahuan pemilik tanah itu.

Dijelaskan Asih, mengenai dua warga yang membawa tulisan "Hentikan rekayasa kasus terhadap warga Desa Kalilwlingi” dan “Keadilan untuk warga Desa Kalilwlingi bukan untuk mafia tanah", sebagai simbol bahwa kasus yang menimpa empat warganya yang dituduhkan melakukan pencemaran nama baik adalah atas rekayasa si-mafia tanah (Rais Kadim-red).

Ditambahkannya, rekayasa kasus yang terjadi tersebut pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Brebes harus bertanggung jawab atas warga Desa Kaliwlingi yang menjadi korban mafia hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat waga Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, yakni Shoim (55), Soka (60), Warsini (57) dan Waridin (50) didakwa dengan pasal pencamaran nama baik. Lalu mereka balik lapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Satgas Mafia Hukum di Jakarta.

Keempat terdakwa yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, dituduh oleh H Rais Kadim Cs melakukan pencemaran nama baik dan penganiayaan atas dugaan kasus penyerobotan tanah.

Menurut Soka dan ketiga temannya, ia dijadikan tersangka oleh Polres Brebes, karena adanya desakan dari Rais Kadim Cs yang disebut-sebut sebagai mafia tanah. Untuk itu Soka menyayangkan tindakan Polres Brebes yang semena-mena langsung menetapkannya sebagai tersangka, tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu.