![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pembangunan jalur ganda rel kereta api (KA) yang menghubungkan Desa Bulakamba-Kota Brebes, Jawa Tengah terus dilakukan. Namun proyek yang ditargetkan selesai 13 Desember 2010 itu, diduga ada kesalahan bestek pada bahan material pasir dan batu (sirtu).
Bahkan sirtu yang dikirim dari Cirebon dan Slawi, dinilai ilegal karena tidak memiliki Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD). Dikhawatirkan, jika material tidak sesuai, akan terjadi longsor yang mengakibatkan keselamatan kereta api yang melintas.
Namun Manajer PT Intan Pelita selaku penggarap, Zaki Zaman yang didampingi penanggung jawab proyek, Toddi Susanto, membantah adanya tuduhan salah bestek dan material ilegal. Menurutnya, proyek yang dianggarkan dari Pemerintah Pusat ini, bahan material/sirtu yang digunakan sudah sesuai dan tidak menyalahi bestek.
Ketika ditanya soal material yang dikirim dari Penusupan, Slawi, Kabupaten Tegal illegal karena galian C di tempat tersebut tidak punya SIPD, Zaki dengan tegas membantah jika material tersebut adalah illegal karena tidak ada SIPD-nya. "Tidak benar kalau proyek rel KA ganda yang sedang kami kerjakan ini, bahan material belum miliki SIPD atau surat ijin galian C dari pemerintah terkait. Kami sudah punya SIPD," tutur Zaki sambil menunjukan SIPD, Selasa 20 Juli 2010.
Sementara, Satuan Keja (Satker) jalur ganda Direktorat Jendral (Dirjen) Perkeretaapian Deperteman Perhubungan, Taswin Suprapto berharap proyek tersebut dapat dikejakan tepat pada waktunya. Dikatakannya, proyek rel KA ganda akan mengantisipasi terjadinya kecelakaan KA.
Lebih lanjut dijelaskan Zaki, proyek pengerjaan dibagi menjadi empat paket dan dikerjakan empat rekanan yang berbeda. Salah satunya PT. Intan Pelita yang mengerjakan jalur sepanjang 1.200 meter di Desa Luwungragi.
“Proyek rel KA ganda sepanjang 3.500 meter itu tengah dibangun di Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba hingga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari. Pada tahap awal, proyek ini menyiapkan jalan kereta dan belum menginjak ke pemasangan bantalan dan rel.” tutur Zaki.
Posisi jalur ganda di wilayah Daerah Operasi Cirebon ini dibuat lebih tinggi 20 Cm dari posisi rel KA yang lama. Sementara jarak as jalur kedua dengan rel yang lama sepanjang 6,3 meter, dari jarak aman seharusnya minimal 4 meter.
"Lahan yang akan digunakan untuk landasan atau bantaian dan rel jalur ganda, saat ini masih dikeruk dengan back lioe dengan kedalaman 30-60 Cm. Selanjutnya, galian akan dilapisi material geotekstil, agar permukaan tanah untuk bantalan rel stabil. Geotekstil akan ditutup dengan tanah lagi," ujar konsultan supervise, Surya Rama menambahkan.