Tersangka Dugaan Korupsi ADD, Kepala Desa Ciampel Ditahan
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 20/07/2010, 18:32:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Kepala Desa (Kades) Ciampel, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jatmiko setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Desa (ADD) dan Kas Desa tahun 2009 senilai Rp 30,5 juta, kini ditahan di Mapolres Brebes, Selasa 20 Juli 2010.

Selain menahan tersangka, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, laporan pertanggung jawaban kades, proposal pencairan dana dan bukti kwitansi.

Kapolres Brebes, AKBP Beno Lohunapessy melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng SH saat dihubungi melalui pesawat telepon membenarkan tersangka telah ditahan."Ya, Polres sudah menahan Kades Ciampel sejak hari ini (Selasa 20 Juli), setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif selama beberapa jam," katanya.

Menurut Sugeng, dari hasil penyidikan menyatakan modus yang dilakukan tersangka dana ADD dan kas desa senilai Rp 30,5 juta, digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari hasil penyelidikannya itu, dana ADD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik, setelah cek lapangan ternyata tidak ada pekerjaannya.

Dijelaskannya, rincian dana ADD yang tidak digunakan utuk pembangunan desa itu, berasal dari tahap dua tahun 2009 senilai Rp 19 juta. Namun demikian Rp 12 juta diantaranya tak dibelanjakan sesuai petunjuk pelaksana. Sedangkan dana kas desa yang diduga ditilep sebesar Rp 18 juta. Sehingga total dana yang diduga dikorupsi Rp 30,5 juta.

"Meski sudah dilakukan penahanan, tapi kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut," ungkap Sugeng.