![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Terkait dengan peningkatan status hukum Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan tanah Pemkab Brebes yang merugikan negara sekitar Rp 7,8 miliar, maka pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah (Jateng) harus mempersiapkan pengganti tugas-tugas bupati. Jika tidak segera dilakukan, dikahwatirkan pelayanan publik di Kabupaten Brebes akan terhambat.
"Memang seperti itu, kalau sudah masuk peradilan dan status berubah dari tersangka menjadi terdakwa, Gubernur harus segera memberhentikan sementara jabatan bupati, dan menentukan pengganti Indra Kusuma memimpin pemerintahan Kabupaten Brebes," kata aktivis Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Agus Supriyanto kepada PanturaNews, Rabu 14 Juli 2010.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Endang Setiyastuti SE mengatakan, meski status Indra Kusuma sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, namun untuk menonaktifkannya dari jabatan bupati belum bisa dilakukan. Hal itu mengingat belum ada keputusan secara resmi dari Mendagri melalui Gubernur Jateng.
Pihaknya juga mengatakan, meski Bupati Indra Kusuma sudah menjadi terdakwa, pelayanan publik dilingkungan Pemkab Brebes dapat berjalan seperti biasanya. "Pelayanan publik masih berjalan seperti biasanya dan tidak ada hambatan.