Penerimaan SPPT Terlambat, Pelunasan PBB Terhambat
ZM-Zaenal Muttaqin
Rabu, 14/07/2010, 10:26:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Bantarkawung) – Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkendala upah pungut kepada perangkat desa yang terlalu kecil, termasuk beban PBB yang setiap tahun selalu meningkat. Terhambatnya pelunasan, juga disebabkan keterlambatan penerimaan SPPT dan pengunduran waktu jatuh tempo.

Di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang biasanya lunas PBB sejak awal, tahun ini mengalami keterlambatan. Dari 18 desa yang ada, baru empat desa yang telah lunas PBB yakni Desa Telaga, Desa Waru, Desa Ciomas dan Desa Bantarkawung.

"Baru empat desa yang sudah lunas PBB tahun ini, atau dari baku pajak sebesar Rp 867.032.803 baru 75 persennya," kata Camat Bantarkawung, Gunarto SIP MSi kepada PanturaNews saat ditemui, Rabu 14 Juli 2010 pukul 09.00 WIB.

Menurut Gunarto, pada tahun-tahun sebelumnya Bantarkawung selalu bisa memenuhi target pelunasan PBB lebih cepat sesuai kebijakan Pemkab Brebes. "Tahun lalu kita bisa lunas pada pertengahan tahun, tapi tahun ini sampai pertengah Juli baru mencapai 75 persen," ujarnya.

Dikatakan, keterlambatan penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan pengunduran waktu jatuh tempo pelunasan PBB, menjadi salah satu sebab belum 100 persen lunas. "SPPT tahun ini telat, akhir Februari 2010 baru turun, juga jatuh tempo mundur satu bulan, yaitu bulan Juli. Itu menjadi salah satu sebab belum 100 persen lunas," terang Gunarto.

Namun begitu, Kecamatan Bantarkawung tetap optimis pada akhir Juli ini PBB bisa lunas 100 persen. Sebab, sosialisasi dan pendekatan ke desa-desa yang telah dilakukannya selama ini. "Kami selalu turun ke desa-desa, melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat, karenanya kami tetap opitmis bisa lunas akhir bulan ini," tandas Gunarto.

Sementara Kepala Desa (Kades) Pangebatan, Sukardi MPd mengaku kesulitan untuk bisa memenuhi target pelunasan PBB pada akhir Juli ini. Pasalnya, baku PBB di desanya mencapai Rp 150 juta lebih, dan wajib pajak ada yang keberatan untuk segera melunasinya. "Ada warga enggan melunasi PBB, alasannya SPPT-nya salah," tuturnya.

Selain itu, tutur Sukardi lagi, sekarang ini tidak ada lagi hadiah bagi desa yang lunas PBB dan upah pungut PBB juga kecil, tidak sebanding dengan biaya operasional untuk menarikan PBB. "Selama ini yang menjadi ujung tombak untuk penarikan PBB itu perangkat desa, tapi upah pungutnya tidak sebanding. Padahal banyak pula wajib pajak yang berdomisili di luar desa dan cukup jauh, serta butuh biaya transportasi untuk menagihnya," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Kades Sindangwangi, Irawati Fatmah. Menurutnya, banyak warga yang keberatan dengan hasil Klantingan atau pengukutan ulang PBB, warga juga merasa keberatan dengan beban PBB yang tiap tahun selalu meningkat. "Banyak warga yang merasa terbebani, sehingga enggan melunasi dan kami juga tidak mungkin nomboki. Maka kami ya pasrah saja bagaimana nanti saja, kalau warga membayar berati bisa lunas, habis mau gimana lagi," ucapnya pasrah.