![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Sanksi pemotongan 23 guru dan kepala sekolah (Kasek) yang terbukti menggunakan penetapan angka kredit (PAK) palsu, diwajibkan mengembalikan selisih gaji dari golongan 4 A selama menjabat golongan 4 B. Namun untuk Kasek yang sudah bersertifikasi, belum bisa dipotong karena itu adalah wewenang pusat.
Untuk itu, Walikota Tegal, H Ikmal Jaya harus koordinasi dulu dengan Kemendiknas yang punya wewenang. Hanya saja, meski dari pusat mengatur harus disesuaikan dengan golongan yang diturunkan, Pemkot Tegal tetap akan mengusulkan agar sertifikasi tetap bisa diterima setelah hukumannya selesai.
“Memang salah satu sanksinya harus mengembalikan selisih gaji saat menjabat golongan IV B. Mungkin sekitar Rp 55 ribu per bulan. Sedangkan tunjangan sertifikasi golongannya, kita harus koordinasi dulu dengan Kemendiknas, karena itu bukan wewenang kami,” terang Ikmal usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 12 Juli 2010.
Sedangkan pengembalian selisih gaji yang disposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, kata Ikmal, tidak harus secara tunai. Menurutnya, pemkot akan memberikan toleransi kepada 23 guru tersebut dengan berbagai cara. “Karena itu aset daerah, wajib dikembalikan. Namun demikian, cara pengembaliannya bisa saja melalui angsuran,” jelasnya.
Dikatakan, masa sanggah yang akan diberikan selama 15 hari seusai surat keputusan (SK) diterima oleh mereka, dimungkinkan ada perubahan sanksi yang menurutnya tidak terlalu signifikan. Namun sayangnya, keluarnya SK tersebut, Walikota belum mengetahui. Karenanya, pihaknya harus menunggu proses administrasi yang dilakukan oleh BKD dan Inspektorat.
“Selama ini mereka tidak dikumpulkan, tetapi nantinya mereka langsung menerima SK sanksi dari Inspektorat. Dan itu tidak akan lama lagi, secepatnya akan kami keluarkan,” janji Ikmal.
Dipastikan 18 kepala sekolah (Kasek) dari 23 pengguna PAK palsu itu, nantinya tidak menjadi Kasek lagi. Sebab dalam pengangkatan Kasek harus melalui prosedur. Salah satunya, harus memenuhi PDLT (Prestasi Dedikasi Loyalitas dan tidak Tercela). Berhubung sudah tercela, maka tidak akan diangkat menjadi Kasek lagi. “Mayoritas mereka sudah lanjut usia, dan sebentar lagi akan pensiun. Dengan begitu mereka tidak akan diangkat menjadi Kasek lagi,” pungkas Ikmal.