Kasus Korupsi, Indra Kusuma Didakwa Rugikan Negara Rp 7,8 Miliar
-Riyanto Jayeng & Takwo Heriyanto
Senin, 12/07/2010, 14:33:00 WIB

Terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos menunduk saat sidang kali pertamanya di lantai II Ruang sidang khusus Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tipikor Kuningan- Jakarta Selatan. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Jakarta) - Bupati Brebes, Jawa Tengah, Indra Kusuma S.Sos didakwa merugikan negara sebesar Rp 7. 848.353.333 untuk pengadaan tanah di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Brebes pada tahun anggaran 2003.

Demikian inti materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Sarjono Turin SH MH, Dwi Aries Sudarto SH Jaya P Sitompul SH dan Malino Pranduk SH dalam sidang perdana yang digelar di ruang Pengadilan Khusus Lantai II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 12 Juli 2010 pukul 11.00 - 11.35 WIB.

“Perbuatan terdakwa dalam pengadaan tanah itu telah menguntungkan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 7,8 Miliar. Oleh karenanya terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 2 (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 (1) KUHPidana,” kata Sarjono.

Secara rinci JPU menyampaikan, perbuatan terdakwa dalam kapasitasnya selaku Kepala Daerah telah menguntungkan materi bagi sejumlah nama yaitu Hartono Santoso alias Sihok telah diperkaya sebesar Rp 3.363.580.000, Dien Noviany Rahmatika sebesar Rp 4.484.773.333, Supriyono sebesar Rp 20.000.000 dan Karsono Rp 5.000.000. Sehingga total kerugian mencapai Rp 7 Miliar lebih.

Dalam surat dakwaan Nomor DAK-18/24/VII/2010 itu, JPU membeberkan kronologi terjadinya korupsi pengadaan tanah Pemkab Brebes yang sama sekali belum diketahui peruntukannya. Dijelaskan, terdakwa pada 03 Januari 2003 melakukan pertemuan dengan pengusaha Hartono Santoso di pendopo rumah dinas Bupati. Dalam pertemuan itu Hartono menawarkan sebidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman seluas 900 meter persegi dengan harga penawaran sebesar Rp 6.000.000 per meter persegi. Tanah tersebut adalah hasil pembelian dari pelelangan umum Perum Pegadaian wilayah Semarang pada  26 Nopember 2002, dengan harga lelang pokok sebesar Rp 830.000.000.

Selanjutnya pada 04 Januari 2003 terdakwa memerintahkan Iskandar selaku Kepala Bappeda agar mengalokasikan anggaran untuk pengadaan tanah di lokasi yang ditawarkan Hartono, walaupun saat itu terdakwa mengetahui belum ada usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membutuhkan. “ Saat itu terdakwa justru mengatakan, soal usulan bisa diatur, nanti Kepala Kantor Pasar yang akan membuat usulan,” jelas Sarjono.

Pada bagian lain disebutkan, terdakwa juga meminta kepada Dien Noviany Rahmatika selaku pemilik tanah di Jalan Ahmad Yani seluas 1200 meter persegi agar mengajukan proposal penjualan tanah kepada Pemkab Brebes dengan harga penawaran Rp 5.000.000 per meter persegi. “Perbuatan terdakwa diatas bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria,” ujarnya.

Persekongkolan itu dilanjutkan dengan realisasi alokasi anggaran dalam APBD 2003 yang disahkan 08 Maret 2003 sebesar Rp 4.500.000.000 untuk pembayaran tanah di Jalan Jendral Sudirman milik Hartono Santoso, dan Rp 6.000.000.000 untuk pembayaran tanah di Jalan Ahmad Yani milik Dien Noviany Rahmatika.

Kuasa hukum terdakwa, Arteria Dahlan ST SH mengatakan, semua dakwaan JPU harus bisa dibuktikan dalam persidangan. Untuk itu, sebagai jawaban atas dakwaan JPU, pihaknya akan membuat pembelaan yang merupakan keberatan terdakwa. “Eksepsi terdakwa akan kami sampaikan pada persidangan selanjutnya,” tandasnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Nani Indrawati SH MH dan hakim anggota Herdi Agustin SH, Ahmad Linoh SH, Slamet Subagyo SH serta Sofialdi SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU itu ditutup pukul 11.35 WIB. Menurut Ketua majelis hakim, persidangan akan dilanjutkan pada Jumat 16 Juli 2010 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

(Laporan langsung Wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan)