![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 11 miliar yang melibatkan Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 12 Juli 2010 pukul 11.00 WIB.
Sidang dengan Nomor Register terdakwa BP/16/23/VI/2010 tanggal 7 Juni 2010, dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati. Anggota Herdi Agustin, Ahmad Lino, S Subagyo dan Sovialdi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Sarjono Turin, Dwi Aries Sudarto, Malino Pradu dan Jaya P Sitompul.
Terdakwa Indra Kusuma tiba di Pengadilan Tipikor dari LP Cipinang, Senin 12 Juli 2010 pukul 08.30 WIB. Namun sidang Bupati Brebes itu tidak langsung dimulai, karena menunggu sidang perkara lain yang sudah dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Hadir pada sidang perdana Bupati Brebes, selain anak dan istri serta keluarga dekat, juga para pejabat Brebes dan Wakil Bupati Brebes. Diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Hukum, Sekretaris DPRD Brebes dan beberapa anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Brebes, masyarakat serta aktivis anti korupsi. Hadir pula Ketua DPRD Brebes, Illia Amin dan Wakil Ketua H Asmawi Isa.
Bupati Brebes, Indra Kusuma oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelembungan harga tanah untuk proyek pembangunan pasar di Kabupaten Brebes pada tahun 2003. Namun jika melihat pasal yang dikenakan, kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain.
Kuasa hukum Indra Kusuma, Arteri Dahlan pernah mengungkapkan, bahwa dalam fakta persidangan yang akan menghadirkan 20 saksi, Indra Kusuma akan membeberkan semua keterangan-keterangan yang melibatkan dirinya, termasuk keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di dua tempat, yakni tanah pegadaian dan pasar buah.
“Dalam kasus tersebut, jika dilihat salah satu pasal yang dikenakan kepada Pak Indra, yakni pasal 55 ayat (1) KUHP (perbuatan pidana dilakukan secara bersama-sama), kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini yang harus bertanggung jawab,” ujar Arteri usai mengisi seminar dengan tema ‘Urun Rembug Warga Brebes Menuju Brebes Yang Benar Kedepan’ di Islamic Center Brebes, Minggu 09 Mei 2010 lalu.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Indra tidak pernah memerintahkan pembelian tanah yang akan digunakan untuk lokasi pembangunan pasar. Tidak ada tanda tangan bupati dalam persetujuan pengadaan tanah tersebut. ’’Bahkan disposisi dan nota dinas menunjukkan, bahwa sejak awal Pak Indra menolak, dan pengadaan tersebut tidak dianggarkan dalam RAPBD. Pemkab juga tidak punya uang. Lalu kenapa tidak ada rapat paripurna DPRD, tiba-tiba muncul bahwa disposisi dan nota dinas pengadaan tanah telah disahkan. Ini kan jelas janggal," tuturnya.
Dijelaskan Arteri, disposisi dan nota dinas pengadaan tanah tersebut dibuat karena ada kepentingan dari pejabat eksekutif dan pejabat legislatif. Namun ketika disinggung siapa pejabat eksekutif dan legislatif tersebut, ia tidak mau menyebutkannya. Ia hanya mengatakan, nanti semuanya yang diduga terlibat akan diuangkapkan dalam fakta persidangan.
Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Brebes, juga dipantau oleh beberapa aktivis dari LSM anti korupsi. Salah satunya adalah Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes. Para aktivis asal Brebes ini, berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan untuk memantau jalannya sidang.
Menurut Koordinator Badan Pekerja Gebrak Kabupaten Brebes, Darwanto, sidang Indra Kusuma merupakan pengungkapan kasus korupsi yang sudah ditunggu-tunggu selama enam tahun. “Jadi kami akan memantau terus jalannya persidangan,” tegasnya.
Sidang berjalan singkat hingga pukul 11.30 WIB dan akan dilanjutkan lagi pada Jumat 16 Juli 2010, dengan agenda pembacaan eksepsi/pembelaan terdakwa.
(Laporan langsung Wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan)