Ikmal: Pemalsu Angka Kredit Adalah Oknum Kementrian Pendidikan
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 09/07/2010, 21:58:00 WIB

Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak.

PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal, Jawa Tengah, H Ikmal Jaya SE Ak menegaskan, sertifikat Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu yang digunakan oleh 23 PNS guru Kota Tegal untuk persyaratan kenaikan pangkat atau golongan dari IV a menjadi IV b, adalah hasil perbuatan oknum PNS di kantor Kementrian Pendidikan Nasional. Demikian disampaikan dalam jumpa pers, Jumat 09 Juli 2010.

“Pada intinya ke-23 guru itu tidak ada kesengajaan memalsu sertifikat PAK, hanya saja mereka mendapatkan sertifikat PAK dengan menempuh cara yang tidak prosedural. Yakni melalui makelar yang statusnya masih PNS di Kementrian Pendidikan Nasional,” tutur Ikmal.

Lebih jauh dikatakan, oknum yang berinitial Aj dan S itu dikabarkan sudah dipecat dari status PNS. Kedua oknum Kementrian Pendidikan Nasional merupakan pintu bagi 3 oknum makelar di daerah. “Jadi, 23 guru itu awalnya memproses makalah ilmiahnya tidak melalui LPMP, tapi melalui makelar yakni Wuryanto dari Kabupaten Tegal, Akhmad Guntur dari Kota Pekalongan dan Zefri Raharjo dari Kabupaten Brebes. Lalu para makelar ini konspirasi dengan oknum dari Kementrian Pendidikan Nasional,” jelas Ikmal.

Ikmal menambahkan, ketiga oknum makelar jabatan yang berhubungan langsung dengan 23 PNS guru itu sudah dilaporkan ke institusi di pemerintah daerahnya masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, Walikota menjatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Ditambah membebaskan jabatan fungsioner sementara selama 1 tahun. Untuk itu, 23 guru yang menggunakan PAK palsu itu diwajibkan mengembalikan selisih gaji dari golongan 4 A selama menjabat menjadi golongan 4 B. Meski begitu, mereka akan diberi hak sanggah selama 15 hari sejak surat sanksi diterima.