![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Bandar narkoba yang menjadi incaran Polresta Tegal sejak akhir Desember 2008 lalu, yakni Bom Mantoro alias Bowo alias Oong (32) warga Desa Bengle, RT 04 RW I Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa 06 Juli 2010 sekitar pukul 11.00 WIB berhasil diringkus tim Satuan Narkoba Polresta Tegal di Jalan Layang RT 09/10 RW IX Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Kapolresta Tegal AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kasat Narkoba Polresta Tegal, AKP Teguh Riyanto SE saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba tersebut. Menurut Teguh, tersangka tertangkap dalam kondisi mengenaskan setelah babak belur dihakimi massa. Kini tersangka menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal, akibat luka parah di bagian kepala.
“Tersangka sudah masuk DPO Polresta Tegal sejak akhir Desember 2008 lalu. Dia adalah bandar narkoba yang sudah lama diincar. Sebelum tertangkap, tersangka yang mengendarai mobil sedan Toyota Corolla G 7363 D sempat berkejaran dengan mobil petugas. Akan tetapi mobil tersangka terjebak di jalan buntu di sebelah selatan Jalan Rajungan. Dia lalu turun dari mobil dan melarikan diri masuk ke perkampungan warga, lalu oleh warga yang sedang geram dengan ulah kejahatan narkoba, tersangka dihakimi hingga terkapar dan babak belur,” tutur Teguh.
Teguh menjelaskan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi yang mengatakan tersangka yang baru pulang dari Kota Cirebon, Jawa Barat sedang menuju perkampungan di komplek TPI Jongor Tegalsari. Saat dihadang petugas Satuan Narkoba Polresta Tegal, tersangka berhasil lolos. Lalu terjadi kejar-kejaran yang pada akhirnya mobil tersangka terjebak masuk ke jalan buntu.
“Tersangka bersama satu orang rekan, namun saat ini rekannya bisa lolos. Massa yang marah langsung meremukan mobil yang dikenadarai tersangka. Tidak itu saja, tersangka yang masuk ke perkampungan menjadi sasaran empuk warga yang sudah geram dengan beredarnya isu penculikan. Awalnya, warga mengira dia pelaku penculikan, namun setelah petugas mencegahnya dengan mengatakan tersangka adalah bandar narkoba, warga justru makin beringas dan memukuli tersangka hingga pingsan,” jelas Teguh.
Lebih jauh dikatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti alat penghisap narkoba jenis sabu-sabu berupa Bong 2 unit, canting, korek gas dan sisa narkoba. Sedangkan, mobil milik tersangka yang sudah penyok diamankan di Mapolresta. Petugas menduga, tersangka menghilangkan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah lumayan banyak yang dibuang saat pengejaran.
“Tersangka dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 Miliar dan paling sedikit Rp 1 Miliar. Tersangka adalah pemasok sabu-sabu yang banyak memiliki pasien di wilayah hukum Polresta Tegal,” tandas Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih terbaring menjalani perawatan di ruang Nusa Indah, Rumah Sakit Islam Harapan Anda Kota Tegal. Sementara petugas masih melacak keberadaan bang bukti sabu-sabu yang dibuang tersangka di lokasi penangkapan.