Tidak Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD Wajib Lapor
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 06/07/2010, 16:15:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Oknum Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Edi Yulianto yang kini statusnya menjadi menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 senilai Rp 18.289.000, hingga kini belum ditahan. Kades Kaliwlingi dikenai ancaman Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Bahkan, tersangka juga diancaman dengan pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pemalsuan.

"Meski tidak ditahan, tersangka kena wajib lapor setiap hari ke Polres Brebes," kata Asih, warga Dusun Pandansari Desa Kaliwlingi ketika dikonfirmasi PanturaNews, Selasa 06 Juli 2010, usai mengadu ke Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Sugeng SH di Mapolres setempat.

Menurut Asih, warganya mendesak agar oknum Kades tersebut segera dijadikan tahanan. Warga meminta agar Polres Brebes melakukan penahanan negara bukan tahanan kota. Pasalnya, warga sudah semakin resah dan khawatir akan ada upaya manuver atau intimidasi yang dilakukan tersangka terhadap warga.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Sugeng SH ketika dihubungi lewat telepon mengatakan penyidik masih menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas perkara (P.21) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap kedua atas tersangka dan barang bukti ke Kejari Brebes. Desakan warga agar tersangka ditahan karena 3 faktor, yaitu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.