![]() |
|
|
PanturaNews (Slawi) – Ditetapkannya mantan Menteri Kehakiman dan Hak Azazi Manusia, Yusril Ihza Mahendra terlibat korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji menimbulkan perdebatan.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meski penetapan Yusril masih illegal, tapi sah. “Memang, Jaksa Agung yang menyatakan Yusril sebagai tersangka belum pernah dilantik. Tapi menurut saya itu sah, karena soal Jaksa Agung yang diperdebatkan itu, jabatannya setara dengan Menteri,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, usai mengikuti Khaul di makam Kyai Said, Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat 02 Juli 2010 pukul 23.30 WIB.
Yusril ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamikan, pelaksana Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo. Namun, meski penetapannya masih illegal, tapi pihaknya menyatakan bahwa itu sah.
Dijelaskan Mahfud, selama ini Yusril memang selalu berpijak pada Nomor 16 Tahun pasal 22 tentang Kejaksaan. Yang seharusnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sudah pensiun tahun lalu. Namun jika mengacu pada UU Kementrian Negara, Jaksa Agung masih setara dengan Menteri. Untuk itu, tidak ada pemberhentinya, kecuali diberhentikan langsung oleh Presiden.
Karena itu, diakuinya, mengenai Jaksa Agung masih problematik secara hukum. Sebab, jika Jaksa Agung dianggap sebaga Jaksa karir, maka jabatannya sudah habis sejak tahun lalu. Tetapi, jika jabatannya setara dengan Menteri, dia pun belum pernah dilantik lagi.
“Kasus Yusril memang perlu diperdebatkan, bahwa korupsi itu benar apa tidak. Tapi kalau menurut prosedur, saya katakan Yusril terlibat kasus itu. Dan seharusnya yang menyatakan Yusril sebagai tersangka, bukan Jaksa Agung, tapi Direktur Penyidik Mabes Polri,” terang Mahfud.