![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Bupati Brebes H. Indra Kusuma S.Sos wajib menonaktfikan Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,
Edi Yulianto dari jabatannya. Hal itu menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polres Brebes atas kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa( ADD) tahun anggaran 2009 senilai Rp Rp 18.289.000.
"Kalau memang Kades itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi ADD, maka Bupati wajib dan harus segera menonaktifkannya dari jabatannya,"
kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, drh. HM. Agus Sutrisno ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis 1 Juli 2010 siang.
Menurut Agus yang juga dari Fraksi Partai Golkar ini menyebutkan apabila terdapat Kades yang sudah ditepakan sebagai tersangka, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang desa.
Bahkan, jika mengacu pada Perda nomor 6 Tahun 2006 yang mengatur tentang kades meski tidak menyebutkan secara pasti hal itu. Namun ada aturan yang menyebut kades bisa diberhentikan jika keputusannya sudah berketetapan hukum.
Dia menjelaskan, dewan tidak mempunyai kewenangan terkait penon aktifan Kades Kaliwlingi yang sudah berstatus sebagai tersangka, karena dewan sebenarnya tugas pokoknya adalah sebagai lembaga pengawas terhadap jalannya roda pemerintahan. "Yang berhak menentukan hal itu adalah kewenangannya Bupati bukan dewan. Namun
demikian, karena kades tersebut sudah jadi tersangka, maka Bupati harus segera bisa menon aktifkannya (edi Yulianto-red) dari jabatan kades yang diemban itu," terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Brebes AKBP Beno Louhenapessy SH SIk melalui Kasatreskrim AKP Sugeng SH ketika dikonfirmasi PanturaNews, Minggu 27 Juni 2010, mengatakan penetapan Kades Kaliwlingi sebagai tersangka karena diduga telah menyelewengkan ADD. Dana desa tersebut diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, ternyata bantuan ADD tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dilapangan," ucap Sugeng.
Dikatakan Kasat, ADD tahun 2009 senilai Rp 66.258.000 diperoleh dari Pemkab Brebes dimana proses pencairannya dilaksanakan dalam tiga tahap, namun yang direalisasikan hanya Rp 47.969.000. Sedangkan, sisanya senilai Rp 18.289.000 diduga dikorupsi kades.