Dugaan Palsu Tandatangan, Ketua PKB Jadi Tersangka
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 01/07/2010, 13:50:00 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tegal, AKP Heriyanto SH.

PanturaNews (Tegal) - Terlapor kasus dugaan pemalsuan tandatangan, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, Tri Wibowo alias Bowo Neon, Kamis 01 Juli 2010 ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Tegal.

Bowo Neon dituduh telah memalsukan tandatangan Sekretaris DPC PKB Kota Tegal, H Rochmani pada surat permohonan pencopotan calon anggota legislatif atas nama H Edi Friono yang dilayangkan ke KPU Kota Tegal.

Dalam keterangannya, Penyidik Polresta Tegal, Aiptu Lubiyanto menjelaskan, Bowo Neon sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pemeriksaan kedua sekitar sebulan lalu. Menurutnya, hari ini (Kamis 01 Juli) adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya dalam kapasitas dia sebagai tersangka.

“Ya, dia sudah jadi tersangka, ini kan pemeriksaan tersangka. Dia tidak ditahan karena berkas berita acara pemeriksaan belum ditandatangani Kaporesta. Nanti setelah berkas ditandatangani, otomatis akan keluar perintah penahanan,” ujar Lubiyanto.

Sementara, Kapolresta Tegal AKBP Kalingga Rendra Raharja SE melalui Kasat Reskrim Polresta Tegal, AKP Heriyanto SH saat dikonfirmasi menerangkan, dirinya belum mendapat laporan resmi dari bagian penyidik terkait status Bowo Neon. Akan tetapi, penyidikan terkait dugaan pemalsuan tandatangan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Tegal itu masih berlanjut.

“Saya belum mengetahui persis status Bowo Neon, apakah masih menjadi saksi atau tersangka, yang jelas pemeriksaan masih berlanjut hingga sekarang. Untuk sementara, hasil uji laboratorium forensik atas dugaan tandatangan palsu itu belum diambil di Polda Jateng,” jelas Heriyanto.

Lebih jauh dikatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan permasalahan itu. Dalam pemeriksaan terhadap saksi H Rochmani, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat tersebut atau menyuruh orang lain untuk membubuhkan tandatangan atas namanya.

“Dari hasil pemeriksaan terakhir beberapa waktu lalu, Bowo Neon belum mengakui soal tandatangan atas nama H Rochmani. Menurut Bowo, saat dirinya akan menandatangani surat tersebut, di bagian kolom Sekretaris nama H Rocmani sudah tertandatangani. Nah disini repotnya, kami harus bisa menemukan dan membuktikan tersangka yang membuat tandatangan palsu itu,” ungkapnya.

Heriyanto menambahkan, semua pernyataan dirinya mengenai hal tersebut bisa berubah suatu waktu seiring dengan selesainya pemeriksaan.

Secara terpisah, pelapor kasus tersebut, H Edi Friono mengaku bangga dengan kinerja Polisi yang masih menuntaskan penyelesaian kasus yang dinilai merugikan dirinya. “Sejak awal saya tetap optimis dengan kinerja polisi yang gigih dalam menegakan keadilan,” tandas Edi.