![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, H. Edi Suripno SH, Rabu 30 Juni 2010 memerintahkan kepada Komisi I DPRD, untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan mengevaluasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasalnya, dengan diperpanjangnya masa penerimaan siswa baru, justru menimbulkan keresahan di kalangan orang tua calon siswa.
“Terkait perpanjangan masa pendaftaran siswa baru yang semula ditetapkan selesai Rabu 30 Juni 2010 menjadi Kamis 01 Juli 2010, menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Karena itu, saya perintahkan Komisi I untuk melakukan evaluasi PPDB dengan menggandeng sejumlah unsur masyarakat terkait dan Dinas Pendidikan,” ujar Edi.
Edi mengatakan, sebenarnya perpanjangan masa penerimaan siswa baru dikarenakan adanya aspirasi masyarakat yang menyatakan, bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB 2010 terbitan Dinas Pendidikan dinilai ada hal-hal yang tidak mencerminkan asas keadilan. Khususnya pada penilaian bonus prestasi yang menjadi persyaratan siswa baru.
Lebih jauh dikatakan, dalam petunjuk pelaksanaan itu antara lain disebutkan, untuk sertifikat Madrasah Diniyah yang disahkan oleh Departemen Agama mendapatkan bonus prestasi 1,5. Kemudian untuk sertifikat Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) yang disahkan Departemen Agama mendapat bonus prestasi sebesar 0,5. Sertifikat Ujian Baca Tulis Qur’an (UBTQ) mendapat bonus prestasi 0,5.
“Bagi pendaftar SD yang memiliki lebih dari satu sertifikat, maka diminta untuk memilih salah satunya saja. Ironisnya, bobot bonus prestasi antara TPQ dan UBTQ kok sama, padahal frekuensi belajar mengajar TPQ dilaksanakan rutin tiap hari, sedangkan UBTQ hanya bersifat ujian sekali. Jika MI sama TPQ kan sebuah lembaga pendidikan, sedangkan UBTQ kan hanya sebuah mekanisme pendidikan yang bukan lembaga. Inilah yang dimaksudkan tidak mencerminkan asas keadilan,” jelas Edi.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH mengatakan siap akan melakukan evaluasi dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan elemen masyarakat terkait. Dirinya membenarkan semua pernyataan Ketua DPRD kaitan alasan perpanjangan masa penerimaan siswa baru.
“Saya rasa tidak perlu ada kekhawatiran bagi orang tua siswa dengan adanya perpanjangan masa penerimaan siswa baru ini, sebab semuanya tetap akan dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang PPDB,” kata Sutari.
Disisi lain Sutari juga menyayangkan adanya sejumlah SMP Negeri dan SMA Negeri yang masih memungut iuran saat penerimaan siswa baru. Seperti adanya informasi di SMP Negeri 8, para calon siswa dipungut uang sebesar Rp 3.500 untuk membayar stopmap yang dijual oleh pihak koperasi sekolah. Lalu di SMA Negeri 3 juga terjadi pemungutan bagi siswa yang berasal dari luar kota Tegal.
“Sudah ditegaskan berkali-kali, bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan berapapun untuk dalih apapun kepada calon siswa. Apalagi aturan tersebut juga ditegaskan kembali oleh Walikota Tegal melalui berbagai media massa. Saya sangat kecewa jika masih tetap saja ada sekolah yang bertindak demikian,” tandas Sutari.