![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal, Jawa Tengah, H Ikmal Jaya SE Ak, Selasa 29 Juni 2010 menyatakan, melarang penyelenggara pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) menerapkan ujian Membaca, Menulis dan Berhitung (Calistung) bagi siswa baru selama masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Alasannya, hal itu hanya akan memberatkan siswa baru yang hendak menempuh pendidikan di tingkat dasar.
“Kami melarang kepada pihak sekolah untuk menerapkan ujian membaca, menulis dan berhitung bagi calon siswa baru Sekolah Dasar. Itu hanya akan memberatkan para calon siswa baru,” kata Ikmal.
Disisi lain, Ikmal mengatakan, penerapan ujian Calistung sangat tidak sinkron dengan program wajar dikdas 9 tahun. Apalagi dalam waktu dekat Pemkot Tegal akan menerapkan program pendidikan gratis 12 tahun untuk siswa SMA dan SMK. Larangan lain yang diamanatkan walikota meliputi pungutan biaya saat penerimaan siswa baru.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tegal Dra. Titiek Andarwati. Menurutnya, dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh Kepala Sekolah dari tingkat SD hingga SMA se-Kota Tegal tentang pedoman Pendafataran Peserta Didik Baru (PPDB) belum lama ini dijelaskan, pihak sekolah dilarang menolak peserta didik baru keculai keterbatasan daya tampung dan keterbatasan waktu pendaftaran.
Disisi lain, Dinas Pendidikan juga membatasi jumlah siswa per kelas, seperti Taman Kanak-Kanak maksimum siwa 25 anak, SD Luar Biasa maksimum 8 siswa per kelas, SD/ MI, SMP dan SMA maksimum 36 siswa per kelas, terkecuali bagi sekolah berstandar nasional atau sekolah rintisan bertaraf internasional. “Ada pembatasan jumlah siswa per kelas yang diatur dalam PP No 17 Tahun 2010,” tandas Titiek.