![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tergabung dalam PGPTT dan Forgusta Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mempertanyakan hasil kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Brebes ke Yogyakarta untuk studi pengangkatan tenaga honorer daerah.
Ketua PGTT Kabupaten Brebes, Irwandi ketika dikonfirmasi PanturaNews, Senin 28 Juni 2010 mengatakan, tuntutan dari pihaknya hanya secarik kertas SK Bupati tentang pengangkatan mereka menjadi tenaga honorer daerah. Padahal, banyak daerah yang berani menerbitkan SK pengangkatan honorer daerah.
"Saya kira setelah mereka melihat dan mempelajari sistem pengangkatan GTT-PTT di Yogyakarta bisa melihat dengan jeli, bahwa pengangkatan tenaga honorer di daerah adalah kewenangan pemerintah daerah. Jadi mereka harus konsisten dengan hasil kunker," ujar Irwandi.
Sementara Ketua Forgusta Brebes, Zaqi Saefrudin mengatakan, kewenangan Pemda mengangkat honorer daerah juga telah memiliki landasan hukum yang jelas yakni UU Nomor 43 tahun 1999 tentang kepegawaian, Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemkab dan sebagainya.
"Apalagi, setelah kunker beberapa kali ke daerah yang bupati atau walikotanya berani mengeluarkan SK pengangkatan GTT-PTT di daerahnya. Jika tidak direalisasikan, pemkab mau pakai alasan apa lagi?," tandasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Ahmad Zamroni SAg membenarkan bahwa di Yogyakarta tenaga honorer daerah bisa diangkat melalui otoritas Pemda setempat. Hanya saja, menurutnya, SK tersebut bukan oleh bupati atau walikota, namun SK Sekda tentang Pengangkatan Status.
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Brebes, Dr Munthoha Nasuha MPd menyatakan, pihaknya akan bersikap koperatif dan menyambut baik hasil kunker tersebut. "Kami sudah membuat surat keterangannya. Meski demikian, kami tetap berpedoman pada perintah BKN pusat, ini terkait dengan persyaratan spesifik," tegasnya.