![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 1999-2004, HR dan rekannya yang diduga staff Dishubkominfo Kabupaten Tegal, RS, kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, keduanya dituduh telah melakukan penodongan dengan menggunakan senjata api (Senpi) jenis FN Cal 6mm kepada Bayu seorang kontraktor, di tempat kontrakannya, Jalan Pisang Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kamis 24 Juni 2010 pukul 22.30 WIB lalu.
Dalam keterangannya kepada polisi, Bayu, warga Kelurahan Ngalian RT 03 RW 08, Kecamatan Ngalian, Semarang, mengaku telah ditodong pistol oleh HR dan RS yang menagih hutang sebesar Rp 36 juta. Uang tersebut, kekurangan saat proyek pengadaan buku pada DAK Pendidikan Tahun 2009.
Kapolresta Tegal, AKBP Kalingga Rendra Raharja, SE didampingi Kapolsekta Tegal Barat, AKP Aziz Sugiarto, Senin 28 Juni 2010 menjelaskan, semula HR menagih hutang kepada Bayu, namun karena tidak tidak hasil lalu pulang. Selang beberapa menit, HR datang lagi dengan RS. “Saat itu RS menodongkan pistol jenis FN, tapi itu pistol air soft gun. Kemudian, karena korban takut, dia memberikan uang sejumlah satu juta rupiah,” ujar Aziz.
Dituturkan, setelah mendapat uang, dua pelaku bergegas pergi ke Hotel Bahari Inn membuka kamar (Chek in). Kemudian, esok harinya (Jumat 25 Juni 2010-Red), korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Tegal Barat. “Penangkapan dilakukan Minggu 27 Juni 2010 malam di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” terang Aziz.
Ditambahkan, korban yang merasa terancam keselamatannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegal Barat. Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) berupa senjata air soft gun jenis pistol dan uang sebesar Rp 150 ribu dari sisa uang yang diberikan Bayu. Dua pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.