![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Penganggaran proyek rehab gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah yang tidak menggunakan sistim anggaran dana cadangan dinilai salahi aturan. Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE, Senin 28 Juni 2010.
“Seharusnya, jika mengetahui proyek tersebut tidak selesai dalam satu tahun anggaran, Pemkot membuat anggaran dana cadangan untuk digunakan dalam penerusan pembangunan di tahun anggaran berikutnya. Soal anggaran dana cadangan itu diatur dalam UU pengelolaan keuangan daerah maupun Peraturan Walikota. Maka jika dalam tahun ini gedung DPRD belum bisa digunakan dengan alasan belum sempurna, hal itu dapat dikatakan menyalahi aturan,” kata Sungkar.
Lebih jauh Sungkar mengatakan, dalam rencana anggaran, biaya rehab gedung DPRD mencapai Rp 13 Miliar. Sedangkan, di tahun anggaran 2010, akan digelontorkan Rp 5 Miliar untuk rehab tahap pertama. Ironisnya, sisa anggaran yang akan dibutuhkan untuk kelanjutan pembangunan gedung itu tidak sekaligus dicadangkan. “Jika demikian adanya, siapa yang berani menjamin pada tahun anggaran mendatang akan diplotingkan sisa anggaran untuk meneruskan pembangunannya?,” tutur Sungkar.
Menurutnya, jika tidak dianggarkan dana cadangan, maka apapun alasannya rehab gedung DPRD dalam tahun 2010 harus dinyatakan selesai dan bisa dimanfaatkan meskipun faktanya belum sempurna.
Sementara, Ketua panitia lelang proyek rehab gedung DPRD Kota Tegal, Budi Priyanto SH menyatakan, dalam rehab tahap pertama, akan difokuskan ke pembangunan ruang perkantoran untuk sekretariat, Komisi dan Fraksi yang terdiri dari 3 lantai. Untuk tahap kedua tahun 2011, baru membangun ruang paripirna dan melengkapi sarana lainnya.
“Rehab tahap pertama difokuskan membangun ruang kantor sekeretariat, komisi dan Fraksi. Sedangkan nantinya akan diprioritaskan penyempurnaan di lantai 3, sedangkan lantai I dan 2 baru berbentuk struktur. Yang jelas selesainya tahap pertama gedung belum bisa dimanfaatkan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, saat ini proses lelang proyek rehab gedung DPRD baru pada tahap pemasukan dokumen penawaran yang dilakukan oleh 15 dari 35 rekanan yang mendaftar. Menurutnya, semua dokumen itu akan dievaluasi sampai dengan 05 Juli 2010. Sedangkan pengumuman calon pemenang pada 06 Juli 2010.