Tersangka Pencemaran Nama Baik, Balik Lapor ke Komnas HAM
TK-Takwo Heriyanto
Kamis, 24/06/2010, 16:27:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Empat Waga Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yakni Shoim (55), Soka (60), Warsini (57) dan Waridin (50) yang didakwa dengan pasal pencamaran nama baik. Akan balik lapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Satgas Mafia Hukum di Jakarta.

Keempat terdakwa yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, dituduh oleh H Rais Kadim Cs, melakukan pencemaran nama baik dan penganiayaan atas dugaan kasus penyerobotan tanah.

Menurut Soka dan ketiga temannya, ia dijadikan tersangka oleh Polres Brebes, karena adanya desakan dari Rais Kadim Cs yang disebut-sebut sebagai mafia tanah ini. Untuk itu Soka menyayangkan tindakan Polres Brebes, yang semena-mena langsung menetapkannya sebagai tersangka tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Sebenarnya apa yang dituduhkan Rais Kadim Cs itu hanyalah akal busuk dia agar bisa bebas dari jeratan hukum. Saya menilai upaya yang dilakukannya karena ada intervensi atau kepentingan lain, yakni agar bisa mengusai tanah milik warga Desa Kaliwlingi," kata Soka kepada PanturaNews, Kamis 24 Juni 2010.

Senada juga dikatakan Asih, ia menyesalkan upaya yang dilakukan oleh oknum polisi Brebes dan Rais Kadim Cs. Ia menduga Kadim Cs berusaha menyuap majelis hakim PN Brebes agar keempat warga itu dalam vonisnya nanti dinyatakan bersalah kemudian dijebloskan ke penjara.

Menurut Asih, empat warga itu tidak bersalah, karena mereka berusaha mempertahankan dan membela warga, yang tanahnya diduga diserobot oleh Rais Kadim Cs dan oknum Kepala Desa setempat, yakni Edi Yulianto.

"Masa, ada warga yang mempertahankan tanahnya karena mau diserobot, malah dijadikan tersangka, kan tidak lucu," jelasnya.

Ditambahkannya, ia bersama empat warga yang dijadikan tersangka, dalam waktu dekat akan mengadukan nasibnya ke tiga lembaga tersebut, yang akan dikawal LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes.