![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Komisi II DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, akan mengawasi dan menyoroti pembuatan nota kesepemahamn atau Memorandum Of Understanding (MoU), tentang pengelolaan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) paska ditetapkannya Perda Retribusi TPI beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat, Hendria Priyatmana SE , Jumat 18 Juni 2010. Menurutnya, hal terpenting yang perlu mendapat sorotan adalah mengenai sistim bagi hasil pendapatan sebesar 5 persen. Dalam Perda retribusi TPI dijelaskan, bagi hasil pendapatan sebesar Rp 5 persen antara lain 2,78 persen masuk kas daerah dan sisanya 2,22 persen diberikan sebagai keuntungan bagi stake holder diantaranya nelayan, HNSI, ABIT, KUD dan sisanya untuk asuransi serta jaminan sosial.
“Yang patut mendapat sorotan dalam pembuatan MoU itu adalah pada pola bagi hasil pendapatan. Sebab di dalam Perda hanya dijelaskan 2,22 persen untuk stake holder dan 2,78 persen mutlak masuk kas daerah,” kata Hendria.
Dijelaskan, pembagian keuntungan yang diterimakan kepada para stake holder di TPI, hendaknya setelah dipotong untuk asuransi dan jaminan sosial. “Ini yang perlu dijelaskan dalam MoU, apakah para stake holder itu membuka rekening sendiri-sendiri atau cukup dimasukan dalam rekening KUD Karya Mina. Soal penyaluran bagi hasil keuntungan itu harus jelas,” tuturnya.
Hendria menambahkan, saat ini Perda retribusi TPI masih dalam tahap evaluasi Gubernur. Diharapkan dalam 1 bulan Perda itu sudah dikembalikan lagi ke Pemkot Tegal. Demikian juga dengan pembuatan berita acara teknis serah terima pengelolaan 3 TPI dari Pemerintah Provinsi ke Pemkot Tegal.