![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, meminta kepada masyarakat dan pengusaha serta pemerintahan desa untuk menjadi partner dan networking, mengawasi peredaran barang cukai ilegal yang terindikasi masih beredar bebas di pasaran.
Demikian disampaikan petugas dari Bea dan Cukai Tegal, M. Takrudin didampingi Mulyono ketika dikonfirmasi PanturaNews, Kamis 17 Juni 2010 usai mengisi acara sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dijelaskannya, sifat dan karakteristik barang yang kena cukai antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiaannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang yang masuk dalam barang kena cukai, menurutnya adalah etil alkohol atau etanol (c2h5oh), minuman mengandung etanol (MMEA) dan hasil
tembakau.
Kepala Bagian Hukum Setda Brebes Zara Tritura Ananda, SH, Kn, mengharap kepada masyarakat dan aparatur desa untuk berkonsultasi dengan Bagian Hukum, apabila berurusan dengan hukum. Sehingga permasalahan yang berkaitan hukum dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut keranah persidangan.
Sosialisasi UU Cukai Tahun 2007 yang dilakukan selama 3 hari sejak 14 Juni 2010 ini, diawali di Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Bumiayu dan Kecamatan Banjarharjo dan diisi juga oleh Polres Brebes dan Akademisi Peguruan Tinggi.