![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, yang menyidangkan kasus narkoba setuju terdakwa diperiksa ke dokter RSUD Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, untuk mengetahui tingkat ketergantungan dan untuk memudahkan majelis hakim dalam memberika ijin rehabilitasi. Hal itu terlontar saat sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anggota dan mantan anggota DPRD Kota Tegal, H Ahmad Satori SE dan Drs Ahmad Firdaus Muhtadai, serta tiga orang temannya Samsudin, Rosikin dan Syaefudin Lubis alias Cecep, Kamis 17 Juni 2010.
Sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pemeriksaan terdakwa, kelima terdakwa mengaku merasa ketergantungan dengan narkoba dengan alasan untuk menambah stamina. Karena sering kerja keras dan hingga larut malam. Untuk menambah stamina maka harus didoping dengan narkoba, agar tidak mengantuk dan tidak lelah. Dengan pengakuan itu, majelis hakim yang diketuai Hanizah Ibrahim SH MH anggota RA Didi Ismiatun SH MHum dan Gatot Riandi Agustriono SH, akhirnya mengijinkan kelima terdakwa untuk diperiksakan ke dokter RSUD Kardinah.
“Kami mempersilahkan terdakwa untuk diperiksa ke dokter, karena untuk mengetahui secara yuridis tingkat ketergantungan mereka,” kata Hanizah.
Namun majelis hakim belum mengijinkan kelima terdakwa untuk rehabilitasi, sebagaimana yang diminta oleh penasehat hukum terdakwa. “Kami harus tahu dulu sejauh mana tingkat ketergantungan mereka, dan yang berhak menyatakan ketargantungan atau tidak adalah dokter,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Dinomo SH. Setelah majelis hakim mengijinkan agar terdakwa diperiksa ke dokter, ia pun mengijinkan.
Penasehat hukum terdakwa FA Fredyanto Hascaryo SH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa ijin periksa dokter terhadap terdakwa narkoba, sebagaimana yang disampaikan oleh majelis hakim adalah sah atau legal. “Memang aturannya seperti itu, untuk mengatahui mereka ketergantungan atau tidak ya dokter yang tahu,” ujarnya.
Fredi juga optimis jika kliennya memang ketergantungan narkoba, terbukti ketika ditanya majelis hakim, mereka mengaku masih ketargantungan, terutama ketika melihat sedotan atau alat nyabu lainnya. Selain itu tujuan mereka nyabu untuk menambah stamina agar tenaga kuat dan tidak mengantuk. “Kami optimis majelis hakim akan memberikan putusan rehabilitasi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 127 UU Nomer 35/2009 tentang narkoba, bahwa orang yang ketergantungan narkoba harus direhabilitasi,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya anggota DPRD dari Fraksi Demokrat H Ahmad Satori SE dan mantan anggota DPRD dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari Fraksi PKB Drs Ahmad Firdaus Muhtadi berserta temannya Samsudin alias Gacle dan Rosikin ditangkap petugas saat pesta sabu, di rumah Rosikin, Jalan Metro, Kelurahan Debong Lor, Senin 01 Maret 2010 sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan kurirnya Sayefudin Lubis alias Cecep tidak lama kemudian ditangkap petugas di tempat Karoke Cosmopolitan.