Alokasi DAK Dua Sekolah Swasta Ditangguhkan
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 16/06/2010, 22:00:00 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH.

PanturaNews (Tegal) - Kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 untuk dua sekolah swasta di Kota Tegal, Jawa Tengah, yakni SMP Alkhaeriyah dan SMP Muhammadiyah I ditangguhkan. Alasannya, kedua sekolah tersebut tidak cukup memenuhi syarat untuk menerima kucuran dana DAK.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH, Rabu 16 Juni 2010 mengatakan, penangguhan anggaran DAK terhadap kedua sekolah itu dikarenakan, SMP Alkhaeriyah tidak memiliki jumlah siswa yang memadai, sehingga apabila dikucurkan DAK untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) akan sia-sia.

“SMP Alkhaeriyah belum saatnya menerima anggaran DAK sebab siswanya sedikit. Nanti kalau diberi DAK lalu dibangunkan RKB, kan sia-sia saja karena nggak ada yang menempati,” ujar Sutari.

Sedangkan penangguhan anggaran DAK untuk SMP Muhammadiyah I dikarenakan sekolah tersebut masih memilki ruang kelas yang cukup representatif. Oleh karenanya, anggaran DAK untuk SMP Muhammadiyah I dialihkan ke SMP Muhammadiyah 2. 

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Golkar, Kun Harjanti menambahkan, pengalihan anggaran DAK tidak bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan penggunaan DAK pendidikan tahun 2010. 

Menurutnya, dari tinjauan lapangan yang dilakukan Komisi I dapat disimpulkan ada sejumlah sekolah SMP Negeri yang selayaknya mendapat penanganan serius kaitan kondisi fisik bangunan sebagian kelasnya rusak berat. Diantaranya, SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 15.

“Di SMP Negeri 6 terdapat 7 ruang kelas yang kerap terendam banjir karena letaknya yang teramat rendah. Bahkan, lapangan sekolah yang digunakan untuk upacar dan kegiatan lain kini sudah tidak dapat dimanfaatkan, sebab jika cuaca pebghujan selalu tergenang bajir. Sedangkan di SMP Negeri 15 hampir keseluruhan lantai ruang kelasnya amblas. Sayangnya, untuk rehab berat RKB, anggaran DAK hanya mengalokasikan untuk 3 ruang,” katanya.

Dijelaskan, dalam melaksanakan anggaran DAK Pendidikan 2010 diharapkan para kepala sekolah tetap berpijak kepada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tertera dalam Permendiknas No 5 Tahun 2010.