![]() |
|
|
PanturaNews (Bantarkawung) - Masyarakat diminta untuk hati-hati dalam membeli rokok terutama di pengecer. Pasalnya, belakangan ini beredar rokok bercukai palsu, yang jelas merugikan negera. Hal itu disampaikan Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, Sutrisno SH saat sosialisasi Undang-Undang (UU) Tentang Cukai dan Barang Kena Cukai, di Aula kantor Kecamatan Bantarkawung, Brebes, Jawa Tengah, Senin 14 Juni 2010 siang.
"Kami minta amsayarakat teliti jika membeli rokok, jangan milih yang murah tapi malah merugikan negara," kata Sutrisno SH yang menjadi pemateri pada acara itu.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Tim dari Bagian Hukum Setda Brebes bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal, dan diikuti oleh kepala desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bantarkawung.
Sedangkan, materi dalam sosialiasi itu adalah undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan barang kena cukai, meliputi antara lain prinsip UU Nomor 39 Tahun 2007 barang kena cukai hasil tembakau, kriteria hasil tembakau tidak dipungut cukai, kewajiban pengusaha pabrik hasil tembakau.
Moh Tahrudin dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal penyampaikan, rokok yang dibuat dengan bahan dasar tembakau termasuk barang yang memiliki dampak negatif, terutama bagi kesehatan. Untuk itu pemerintah melakukan pembatasan. "Pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya dengan menerapkan cukai yang tinggi pada rokok," ujarnya.
Sementara itu, Sanusi SH MH akademisi dari Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal yang juga menjadi anggota tim sosialisasi itu menuturkan, masalah rokok pemerintah masih setengah-setengah. Itu terjadi karena satu sisi rokok memilik dampak negatif tapi satu sisi bisa menjadi salah satu sumber pendapatan bagi negara. "Masalah rokok pemerintah sikapnya seperti kepalanya dilepas tapi ekornya tetap dipegang, dampak negatif tapi menjadi salah satu sumber pendapatan bagi negara," katanya.
Selain dari Bagian Hukum Setda Brebes dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal, menjadi salah satu pemateri pula dari Polres Brebes, Ipda Setya.