Tangkis Pukulan, Toto Dipenjara Lima Bulan
JOH-Johari
Senin, 14/06/2010, 17:07:00 WIB

Ong Giok Han alias Toto duduk sebagai terdakwa di PN Slawi

PanturaNews (Slawi) – Nasib apes menimpa Ong Giok Han alias Toto (37) warga Desa Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Pasalnya, ia hendak menangkis pukulan Wulan (30) tetangganya yang sedang mengeroyok bersama ibunya Mesi kepada kakaknya, Lili (38). Namun akibat tangkisan itu, pelipis Wulan berdarah akibat tergores sepanjang 1 Cm. Akibatnya ia dijadikan tersangka. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi, yang diketuai Mujahri SH anggota Iros Beru SH dan Imam Santoso SH, dijatuhui hukuman 5 bulan penjara, Senin 14 Juni 2010.

Hukuman 5 bulan penjara itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukron SH, yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan tidak mengkaui kesalahaanya. Yang meringkan, terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU manyatakan pikir-pikir.

Terungkap dalam persidangan, pada hari Minggu 28 Februari 2010, saat Lili menonton Toa Pe Kong di Jalan Raya Adiwerna, ia bertemu dengan Wulan dan ibunya Mesi. Tiba-tiba Mesi melontarkan kata-kata hinaan terhadap Lili.  Mendengar hinaan itu, Lili tidak terima, kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara Lili dan Mesi yang dibantunya anaknya Wulan.

Ketika Wulan akan melayangkan pukulan ke wajah Lili, Toto berusaha menangkis. Namun entah kenapa, tiba-tiba pelipis Wulan malah berdarah. Hasil visum di RSUD dr Soeselo Slawi, disebutkan pelipis Wulan luka akibat goresan benda tajam.

Hal itulah yang membuat penasehat hokum terdakwa Eko Sulistyo SH merasa heran atas hasil visum itu. Pasalnya, jika akibat benda tajam, apakah kuku juga termasuk benda tajam. “Yang jelas saya menghormati keputusan hakim, namun yang saya tanyakan apakah kuku termasuk benda tajam,” tanya Eko.