![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Mendengar vonis hakim yang memutuskan terdakwa Eko Nuryanto (25) warga Jalan Kapten Ismail Nomor 35 Kota Tegal, Jawa Tengah mendapat hukuman percobaan selama 5 bulan, korban penganiyaan Denis Budiyanto (16) siswa kelas 1 SMP Pius Kota Tegal, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Sedangkan, orang tua korban, Wahyu Budiyanto mengatakan akan memakai pengacara untuk memperkarakan kasus yang menimpa anaknya.
Demikian ditegaskan Wahyu Budianto kepada sejumlah wartawan usai menghadiri persidangan perkara penganiayaan yang menimpa anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 10 Juni 2010.
Menurut Wahyu, dalam berita acara laporan di depan Kepolisian yang ditandatanganinya, dirinya telah melaporkan tindak penganiayaan yang menimpa anaknya dengan merujuk ke pasal 351 KUH Pidana. Akan tetapi, dirinya heran sebab dalam persidangan yang digelar, perkara tersebut diarahkan ke perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Sehingga dalam memutuskan perkara itu, hakim menggunakan acuan pasal 352 yang hukumannya adalah masa percobaan.
“Kami tidak terima dengan putusan hakim terhadap terdakwa, kami akan menggunakan pengacara untuk kembali memperkarakan kasus penganiyaan yang menimpa anak kami. Ironisnya, dalam BAP tertulis pasal 351 KUH Pidana, tapi kenapa dipersidangan menjadi tindak pidana ringan?,” kata Wahyu.
Menanggapi hal itu, hakim tunggal yang mengawal persidangan itu, Achmad Virza SH MH CN mengatakan, bahwa berkas perkara yang dikirimkan penyidik adalah perkara pidana ringan, dan tidak menyertakan berkas bukti hasil visum. Atas dasar hal itu, maka pasal 352 yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sudah masuk akal. Sebab, korban tidak mengalami terhalang aktifitasnya setelah mengalami pemukulan oleh terdakwa.
“Hukumannya adalah 5 bulan masa percobaan, apabila dalam 5 bulan ke depan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi, maka dia akan dijebloskan ke penjara selama 2 bulan. Jika dalam penyidikan di polisi sudah masuk klausul pasal 351 KUH Pidana, seharusnya penyidik tidak mengajukan dalam bentuk perkara pidana ringan,” kata Achmad.
Sementara, dalam persidangan korban menceritakan saat dirinya mengendarai sepeda motor di Jalan Siwalan RT 04 RW 07 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat pada Minggu 16 Mei 2010 pukul 11.00 WIB, dihentikan secara tiba-tiba oleh Abdullah yang bertempat tinggal di lokasi tersebut. Abdullah yang berprofesi guru agama di SD Kraton 3 Kota Tegal itu, memarahi korban dan meminta korban untuk menghormat saat melintas di depan rumahnya.
“Tidak berapa lama saat saya sedang dimarahi Abdullah, tiba-tiba menyusul istrinya yang keluar dari dalam rumah dan ikut memarahi saya. Saat situasi seperti itu, tiba-tiba terdakwa Eko menghampiri saya dan memukul keras menggunakan tangannya persis di bagian mata sebelah kanan. Saat itu saya masih berada diatas kendaraan. Atas peristiwa tersebut saya langsung pulang dan melaporkannya ke orang tua,” kata Denis.