![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Suh (48) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SD Negeri 1 Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan istrinya NS (50) yang juga Kepsek SD di Kecamatan Tanjung, karena diduga kawin siri dengan AM (40) gadis warga Desa Luwungbata, yang masih satu desa dengannya.
Kepada PanturaNews, Kamis 10 Juni 2010, NS menuturkan jika suaminya telah malakukan pernikahan siri di Desa Jatiseeng Cirebon, Jawa Barat, 15 Oktober 2009 lalu. Dalam nikah sirinya itu, sebagai saksi sekaligus walinya orang tua Am sendiri, yang juga famili Sekeretaris Desa (Sekdes) Luwungbata, Mas’udi.
NS mengatahui suaminya menikah siri dengan Am atas informasi dari pihak orang tua Am sendiri. Sebelumnya, suaminya pernah minta ijin untuk menikah lagi, namun hal itu ia tolak. “Bukannya mundur eh malah memaksakan diri nikah siri,“ ungkapnya.
Karena malu dengan keluarga, apalagi sering disakiti dan selalu menjadi pergunjingan tetangga, ia memilih pergi meninggalkan rumah. Selain itu suaminya sudah tidak memberi nafkah lahir batin lagi. “Uang gaji diberikan kepada istri simpanannya untuk membangun rumah baru,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata NS, ia sudah berkali-kali minta cerai, namun suaminya menolak dan minta maaf. Tapi nyatanya tetap menjalin hubungan dengan AM bahkan dinikahi, meski nikah siri. “Pokoknya nanti saya yang akan menceraikan dia, saya sakit hati karena selama ini ia sudah mempermainkan harga diri saya,“ ungkapnya dengan nada jengkel.
Atas perbuatan suaminya itu, NS telah melaporkan suaminya ke UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung. Namun, ketika ia dipanggil untuk dimintai keterangan, ia tetap mengelak. Bahkan yang lebih menyakitkan lagi, ia berani-beraninya membuat surat pernyataan diri palsu yang isinya menyatakan bahwa tidak benar ia telah nikah siri seperti yang laporkan. Padahal warga di Desa Luwungbata, sudah banyak tahu jika suaminya itu telah nikah siri dengan perempuan sekampungnya berinisial AM.
NS minta kepada Dinas Pendidikan atau Inspektorat maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, untuk memanggil suaminya guna pemeriksaan lebh lanjut dan minta agar ia diberi sanksi berat, yaitu pemecatan dari jabatan PNS-nya.
“Kalau dinas atau instansi terkait meminta saksi, saya siap mengundang beberapa orang saksi yang mengetahui pernikahan sirinya Suh dengan perempuan sekampungnya itu,“ tandasnya.
Suh ketika dikonfirmasi dikediamannya semula mengelak, bahwa ia telah niah siri dengan AM. “Kata siapa mas, kalau saya punya istri simpanan. Itu hanya isu,“ jawabnya dengan raut wajah cemas, meski akhirnya ia mengakuinya telah menikah siri dengan perempuan sekampungnya.
Ketika, ditanya soal tidak pernah memberikan nafkah terhadap istrinya, hal itu dibantah. Menurutnya, untuk kebutuhan nafkah selalu diberikannya termasuk untuk kebutuhan anak-anaknya yang sekolah diperguruan tinggi. Namun ia membantah membuatkan rumah baru untuk istri simpanannya itu.
Sementara, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Budianjar Pranoto ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, menuturkan kepada guru PNS yang terbukti sudah berstatus menikah kemudian melakukan pernikahan lagi secara diam-diam, maka bisa saja dinas atau instansi terkait akan memberikan sanksi yang cukup berat, yaitu pemecatan dari jabatan PNS-nya.
“Kalaupun guru PNS itu sudah bersertifikasi, maka akan dipecat dari jabatannya, termasuk tunjangan sertifkasinya juga tidak akan diberikan, karena sudah melekat dalam diri guru PNS itu,“ terangnya.